JEMBER, Nusantaraabadinews.com – Kamis, 3 Juli 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jember menggelar kegiatan fasilitasi percepatan penyusunan dan persetujuan dokumen lingkungan, terutama dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Langkah ini merupakan wujud nyata dari komitmen DLH untuk mempercepat pelayanan publik di bidang lingkungan hidup dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan yang berlaku.
Kegiatan ini digelar atas inisiatif langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember, Drs. Suprihandoko, MM, yang menekankan pentingnya kecepatan, efisiensi, serta transparansi dalam proses penyusunan dokumen lingkungan. Acara ini turut dihadiri oleh para konsultan penyusun dokumen, pemrakarsa kegiatan/usaha, serta perwakilan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Evaluasi dan koreksi dokumen dilakukan secara langsung, terbuka, dan kolaboratif untuk memangkas waktu tunggu.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Jember, Lili Rismawati, yang mewakili Kepala Dinas dalam kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan bagian dari strategi percepatan yang telah dirancang oleh DLH melalui pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC). “Tim ini kami bentuk khusus atas arahan langsung Bapak Kepala Dinas, Drs. Suprihandoko, MM, agar setiap proses bisa dikawal lebih cepat namun tetap sesuai prosedur,” ujarnya.
Dalam sistem kerja TRC, dokumen yang diajukan oleh pemrakarsa akan dikaji secara menyeluruh bersama oleh DLH dan instansi teknis terkait. Konsultasi dan revisi dilakukan di tempat, sehingga tidak perlu lagi menunggu perbaikan secara terpisah. Hal ini dinilai efektif dalam memangkas birokrasi dan mendorong efisiensi waktu.
Proses percepatan ini juga didukung oleh sistem digital “Jelita” yang dikelola oleh PTSP Kabupaten Jember. Platform ini memungkinkan pengajuan dokumen dilakukan secara online dan terintegrasi lintas instansi. Setelah dokumen dinyatakan lengkap secara administratif, maka verifikasi substansi dilakukan oleh DLH sebagai OPD teknis yang berwenang.
Verifikasi substansi mencakup pengecekan teknis dan kunjungan lapangan untuk memastikan kesesuaian antara isi dokumen dan kondisi riil di lokasi kegiatan. Langkah ini merupakan bagian dari ketentuan yang wajib dilaksanakan sebelum rekomendasi diterbitkan dan menjadi dasar bagi PTSP dalam mengeluarkan persetujuan lingkungan.
DLH Jember juga melibatkan berbagai OPD teknis dalam proses pembahasan, seperti Dinas Cipta Karya untuk PKKPR, BPN untuk legalitas lahan, Dinas Perhubungan untuk Pertek Amdalalin, PU Bina Marga, Satpol PP, Damkar, hingga Dinas Tenaga Kerja. Kolaborasi ini diperlukan untuk memastikan semua aspek teknis, sosial, dan lingkungan telah terpenuhi dengan baik.
Dengan inisiatif dari Kepala DLH Jember, Drs. Suprihandoko, MM, melalui pembentukan TRC dan penerapan sistem terintegrasi, DLH Jember berharap seluruh proses persetujuan lingkungan berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel. “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa mengurangi kepatuhan terhadap regulasi,” tutup Lili. (Erman)