SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menggelar persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Irwanto Bin Supardi (Alm.), sebagaimana teregister dalam nomor perkara 1838/Pid.Sus/2025/PN Sby. Jaksa Penuntut Umum (JPU) DzulKifli Nento, SH mendakwa terdakwa dengan dua dakwaan alternatif terkait peredaran sabu-sabu di wilayah Surabaya.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa pada 30 Mei 2025, Irwanto membeli narkotika jenis sabu dari seorang bandar bernama Ambon (DPO) seharga Rp900 ribu. Terdakwa menerima tiga paket sabu, namun baru membayar Rp500 ribu, sementara sisanya dijanjikan akan dilunasi.
Barang haram tersebut kemudian diranjau di dua lokasi berbeda di kawasan Surabaya, sementara sebagian lagi dicacah untuk dijual kembali.
Penangkapan dilakukan tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 2 Juni 2025 pukul 20.25 WIB di depan rumah terdakwa di Jl. Kupang Gunung Jaya V/25, Putat Jaya, Surabaya. Polisi menemukan barang bukti berupa:
Empat kantong plastik sabu dengan total netto ±0,629 gram
Timbangan elektrik
Buku catatan penjualan
Plastik klip bekas
Skrop serta kotak rokok hitam sebagai wadah penyimpanan
Selain itu, diamankan pula sebuah ponsel Infinix Hot12 warna silver beserta simcard dan uang tunai Rp80 ribu.
Laboratorium Forensik Polri melalui Berita Acara Pemeriksaan Lab No. 05744/NNF/2025 memastikan bahwa seluruh barang bukti sabu yang disita merupakan kristal metamfetamina, masuk dalam Narkotika Golongan I sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU mendakwa Irwanto dengan dua dakwaan alternatif:
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35/2009 – Menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35/2009 – Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tanpa izin.
Dengan dua dakwaan tersebut, terdakwa terancam hukuman berat sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Meski berstatus alm. (almarhum), nama Irwanto tetap tercatat dalam register perkara PN Surabaya sebagai pihak yang sedang menjalani proses hukum pada saat penangkapan dan persidangan berlangsung.(**)






