LUMAJANG, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, kembali mencetak prestasi dengan membekuk seorang pelaku pencurian spesialis sekolah berinisial DP (30), warga Desa Gedangemas, Kecamatan Randuagung. Pria yang sudah dikenal sebagai residivis ini ditangkap di rumahnya pada Jumat (12/9/2025) setelah beraksi di sejumlah lokasi pendidikan, termasuk TPQ Roudhotul Ta’alim dan SD Negeri 01 Tempeh Tengah.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar melalui Kasubsi Pidm Si Humas Ipda Untoro menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan pencurian di TPQ Roudhotul Ta’alim, Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto pada 4 September 2025.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku,” ujar Ipda Untoro, Kamis (18/9/2025).
Namun, saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melawan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur mengenai kedua kakinya.
Dalam kasus di TPQ Roudhotul Ta’alim, seorang guru mendapati jendela terbuka. Setelah dicek, sejumlah barang hilang, antara lain genset, kompor, beras 5 kg, tas, sarung Wadimor, serta uang shodaqoh Rp 1 juta.
Aksi serupa dilakukan DP di SD Negeri 01 Tempeh Tengah pada 10 September 2025. Barang bukti yang digasak berupa amplifier mixer dan magicom. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti curian, termasuk dua tabung gas dan satu unit genset dari TKP TPQ, serta barang hasil curian dari SD Tempeh Tengah.
Hasil pemeriksaan mengungkap, DP bukan pemain baru. Ia telah berulang kali melakukan pencurian di berbagai lokasi, di antaranya:
Aki mobil di Pom Bensin Kedungjajang
Mesin diesel pompa air di Pemancingan Kaliboto Lor, Jatiroto
Peralatan bangunan di proyek perumahan Desa Denok, Tekung
Mesin sanyo di Kecamatan Sumbersuko
Peralatan poles mobil dan mesin gerinda di Jalan Kembar, Lumajang
Radiator truk fuso di parkiran jobset Dusun Ranupakis, Kaliboto Kidul
Dinamo mobil di Jalan Pelita, Kota Lumajang
Tidak hanya itu, pelaku juga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), termasuk Honda CB putih di Klakah, Honda Grand di Boreng, Honda Supra di Prayuana Klakah, hingga kasus pencurian kompor gas, tabung elpiji, dan speaker di SDN 3 Klompangan, Randuagung.
“Pelaku ini merupakan residivis curanmor yang pernah dihukum 2,5 tahun di Lapas Lumajang pada tahun 2022,” tambah Ipda Untoro.
Kini tersangka mendekam di ruang tahanan Satreskrim Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan aksi pencurian lain yang belum terungkap.(**)






