Polres Bojonegoro Gulung Sindikat Curanmor, Lima Tersangka Dibekuk Diduga Sudah 30 Kali Beraksi

  • Whatsapp
Compress 20250919 142224 4106
Polres Bojonegoro amankan lima tersangka sindikat curanmor beserta barang bukti motor curian

BOJONEGORO, Nusantaraabadinews.com – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus besar tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang dilakukan jajaran Satreskrim, polisi berhasil meringkus lima tersangka sekaligus menyita sejumlah barang bukti.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, menjelaskan bahwa para tersangka diketahui merupakan jaringan sindikat antar kabupaten. Mereka berasal dari Lamongan dan Mojokerto, yang kerap melancarkan aksi pencurian motor di wilayah Bojonegoro.

Bacaan Lainnya
Compress 20250919 142224 4106
Polres Bojonegoro amankan lima tersangka sindikat curanmor beserta barang bukti motor curian

“Lima orang pelaku sudah kami amankan. Mereka adalah TH (41), WI (42), FL (40), JS (29), dan G (38),” ungkap AKBP Afrian, Kamis (18/9/2025).

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku memiliki modus sederhana namun efektif. Mereka mengincar sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya dengan kondisi kunci masih menempel. Lokasi sasaran utama meliputi area masjid, persawahan, hingga depan pertokoan yang ramai aktivitas warga.

Beberapa titik yang sudah menjadi lokasi aksi mereka antara lain depan toko di Desa Sidomulyo Kecamatan Kedungadem, pinggir jalan Desa Jipo Kecamatan Kepohbaru, hingga area parkir Masjid Baiturrohim Desa Sidobandung Kecamatan Balen.

Setiap motor hasil curian kemudian dijual kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita empat unit sepeda motor sebagai barang bukti. Rinciannya:

Honda Vario hitam nopol S-2588-AL

Honda Vario putih nopol S-5930-QJ (dipakai sebagai sarana kejahatan)

Honda Vario hitam nopol S-6487-AX

Honda Supra Fit hitam tanpa nopol

Barang bukti tersebut saat ini diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bojonegoro menegaskan, dari hasil pengembangan sementara, kelompok ini diduga sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 30 kali di berbagai lokasi berbeda. Tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah seiring proses penyidikan.

“Satreskrim akan melakukan koordinasi dengan Polres Tuban dan Polres Lamongan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” tambah AKBP Afrian.

Kini, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar:

Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polisi memastikan proses hukum akan ditegakkan tanpa kompromi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada. Kapolres Bojonegoro menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kendaraan masing-masing.

“Kami berharap masyarakat bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan agar tidak memberi kesempatan bagi pelaku. Jangan meninggalkan kunci sepeda motor saat ditinggal beraktivitas,” tegas AKBP Afrian.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *