SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Aksi penjambretan handphone (HP) terhadap seorang mahasiswi di kawasan Jembatan Kedinding Lor, Surabaya, akhirnya terbongkar. Unit Reskrim Polsek Kenjeran bergerak cepat mengamankan dua pelaku berinisial MS (27) dan ZZ (20), keduanya warga Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya, tak lama setelah kejadian pada Sabtu (4/10) malam.
Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.30 WIB saat korban, DSR (22), sedang dibonceng oleh adiknya sepulang membeli makanan.

Ketika melintas di atas Jembatan Kedinding Lor, dua pelaku yang berboncengan langsung memepet korban dan merampas handphone dari dalam tas selempang yang posisinya terbuka.
“Pelaku memanfaatkan situasi saat tas korban dalam keadaan terbuka. HP langsung diambil secara paksa,” ujar Iptu Suroto, Senin (7/10).
Tidak tinggal diam, korban dan adiknya spontan berteriak “maling!” sambil mengejar kedua pelaku. Aksi kejar-kejaran pun terjadi di tengah malam yang lengang.
Beruntung, Unit Reskrim Polsek Kenjeran sedang melakukan patroli di kawasan tersebut dan segera merespons laporan warga. Petugas berhasil meringkus kedua pelaku di kawasan Dukuh Bulak Banteng, Surabaya, setelah sempat terpojok di lokasi hajatan warga.
“Tersangka ditangkap setelah terpojok karena ada hajatan warga. Anggota langsung mengamankan keduanya,” jelas Iptu Suroto.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit HP milik korban dan satu unit motor matik yang digunakan untuk melancarkan aksi penjambretan.
Kini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran. Polisi juga melakukan pengembangan untuk memastikan apakah keduanya pernah melakukan tindak pidana serupa di lokasi lain.
“Pengakuan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Namun kami tetap lakukan pengembangan untuk pastikan tidak ada TKP lainnya,” tambah Iptu Suroto.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(**)






