Kejati Jatim Tahan Empat Tersangka Korupsi BSPS Sumenep, Kerugian Negara Rp26,3 Miliar

  • Whatsapp
Compress 20251015 004933 3812~2
Keempat tersangka saat digiring ke Rutan Kejati Jatim

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024. Total nilai proyek mencapai Rp109,8 miliar, dengan kerugian negara ditaksir hingga Rp26,3 miliar.

Keempat tersangka yang kini ditahan adalah RP, AAS, WM, dan HW. Mereka terdiri dari satu koordinator kabupaten dan tiga tenaga fasilitator lapangan (TFL) atau pendamping program.

Bacaan Lainnya

“Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, SH., MH., menyampaikan bahwa penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan hari ini, Selasa (14/10/2025), di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan,” ungkapnya saat konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Surabaya.

Compress 20251015 004934 4128~3
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, SH., MH.,saat konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi BSPS Sumenep di Surabaya

Wagiyo menjelaskan, penetapan keempat tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 219 saksi dan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara bersama auditor independen. Sejumlah dokumen dan aset terkait program BSPS juga telah disita sebagai barang bukti.

Program BSPS tahun 2024 sejatinya diperuntukkan bagi 5.490 penerima manfaat yang tersebar di 24 kecamatan dan 143 desa di Kabupaten Sumenep. Setiap penerima seharusnya mendapatkan Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang.

Compress 20251015 004933 3812~2
Keempat tersangka saat digiring ke Rutan Kejati Jatim

Namun, dari hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan pemotongan dana bantuan melalui toko bahan bangunan. Akibatnya, masyarakat tidak menerima dana secara penuh.

“Para tersangka memotong dana yang seharusnya diterima masyarakat dengan modus pemotongan di toko bangunan. Akibatnya, penerima bantuan tidak memperoleh haknya secara penuh,” terang Wagiyo, yang sebelumnya menjabat Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Berdasarkan hasil audit independen, nilai kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp26.323.902.300. Dalam proses penyidikan, ditemukan pemotongan bervariasi, antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta untuk biaya komitmen, serta Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk biaya laporan pertanggungjawaban.

“Dana tersebut diambil dari alokasi bahan bangunan yang seharusnya diterima oleh penerima bantuan,” jelas Wagiyo menegaskan.

Ia menambahkan, kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan pendalaman alat bukti.

“Kami akan terus menggali informasi dan alat bukti lain untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” pungkas Wagiyo.

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan program prioritas nasional dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Program ini bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah layak huni melalui bantuan stimulan berbentuk material bangunan dan biaya upah kerja.

Setiap penerima BSPS tidak menerima uang tunai, melainkan bantuan dalam bentuk bahan bangunan yang disalurkan melalui toko atau penyedia lokal yang telah ditunjuk.
Pelaksanaan program ini juga diawasi oleh tenaga fasilitator lapangan (TFL) yang bertugas memastikan proses pembangunan berjalan sesuai petunjuk teknis dan sasaran penerima yang telah diverifikasi.

Namun, praktik penyimpangan seperti pemotongan dana oleh oknum pendamping atau pihak penyedia material kerap menjadi titik rawan korupsi. Kasus seperti yang terjadi di Sumenep menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam menjaga integritas program bantuan pemerintah.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *