SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Ridwan Rachmat & Partners membantah keras informasi menyesatkan yang beredar di sejumlah media sosial terkait jalannya persidangan kasus sianida di Surabaya. Mereka menegaskan bahwa sidang perkara tersebut terus berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak pernah absen digelar.
Kasus yang menarik perhatian publik ini memang menjadi sorotan para jurnalis. Namun, di tengah proses hukum yang masih berlangsung, muncul berbagai informasi hoaks yang menyesatkan publik, seperti tuduhan bahwa para terdakwa tidak pernah hadir di persidangan hingga isu bahwa sidang tidak pernah dilakukan sama sekali.

“Informasi seperti itu jelas tidak benar. Klien kami selalu bersikap kooperatif dan sangat menghormati setiap tahapan persidangan. Sejak awal hingga saat ini, tidak pernah sekalipun mangkir atau menghambat proses hukum,” tegas Tim Penasihat Hukum dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (15/10/2025).
Pihak kuasa hukum juga meluruskan isu yang menyebut bahwa terdakwa Steven Sinugroho dan Sugiarto Sinugroho sempat tidak hadir dalam sidang pada tanggal tertentu. Menurut mereka, informasi tersebut tidak benar dan telah disalahartikan.
“Seperti pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, sidang memang tidak digelar di ruang pengadilan karena seluruh pihak termasuk Terdakwa, Penasihat Hukum, Jaksa Penuntut Umum, dan Majelis Hakim melakukan survei lapangan ke lokasi barang bukti untuk memeriksa kondisi secara langsung,” ungkap Penasihat Hukum.
Langkah tersebut merupakan bagian dari tahapan pembuktian dan telah dijadwalkan oleh pengadilan sebagai bagian dari proses sidang resmi.
Tim Penasihat Hukum mengingatkan seluruh pihak, terutama para pewarta dan pengguna media sosial, untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta persidangan.
“Penyebaran informasi yang tidak benar adalah pelanggaran hukum. Kami meminta agar media yang telah menulis berita tidak sesuai fakta segera melakukan koreksi dan klarifikasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum apabila ada pihak yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang dapat merugikan kliennya.
“Jika masih ada yang terus menyebarkan informasi tidak sesuai fakta, kami akan mengambil tindakan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(**)






