SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Persidangan dugaan korupsi aset Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Desa Tambaksawah, Waru, kembali menyita perhatian publik. Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Sidoarjo periode 2011–2013, Ir. Dwijo Prawito, M.MT., resmi duduk di kursi terdakwa dalam perkara nomor 159/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby. Dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya menempatkan dirinya sebagai sosok yang diduga berperan sentral dalam merugikan Keuangan Negara hingga Rp9.751.244.222,20.
Jaksa memaparkan bahwa perbuatan pidana ini terjadi dalam rentang waktu 24 Maret 2011 hingga 15 Januari 2014, saat pengelolaan aset Rusunawa Tambaksawah dijalankan oleh Dinas Perumahan bekerja sama dengan Pemerintah Desa Tambaksawah. Dalam dakwaan primair, Dwijo Prawito disebut bertindak bersama dua terdakwa lain yang berkas perkaranya dipisah, yakni Dr. Bambang Soemarsono dan Drs. Sentot Subagyo, selaku Ketua Pengelola Rusunawa.

Jaksa menegaskan bahwa ketiganya diduga menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan yang melekat pada jabatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Mereka dianggap melanggar ketentuan hukum dalam pengelolaan pendapatan hasil kerja sama pemanfaatan aset Rusunawa.
Dalam uraian dakwaan disebutkan bahwa Dwijo Prawito berperan sebagai pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara. Dari total kerugian yang diperkirakan lebih dari Rp9,7 miliar, jumlah yang disebut menguntungkan terdakwa Dwijo sendiri mencapai Rp1.681.666.047,2.
Selain dakwaan primair, penuntut umum juga menyiapkan dakwaan subsidair yang menjerat terdakwa dengan pasal penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Audit Penghitungan Kerugian Negara yang menjadi dasar dakwaan ini dikeluarkan pada 4 Desember 2024, dan menjadi pijakan kuat bagi penuntut umum dalam menjerat para terdakwa.
Kasus ini mencuri perhatian lantaran Rusunawa Tambaksawah sejatinya dibangun untuk menunjang hunian masyarakat berpenghasilan rendah, namun justru diduga dijadikan lahan empuk oleh oknum pejabat kala itu.
Sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diharapkan mampu mengungkap konstruksi penuh dugaan praktik korupsi dalam proyek pengelolaan aset tersebut. Publik Sidoarjo kini menantikan sejauh mana fakta persidangan membuka tabir penyalahgunaan kewenangan yang dituduhkan kepada para terdakwa.(**)






