Putra Pemilik Liek Motor Royce Mulyanto Divonis 6 Bulan Penjara atas Kasus Perusakan Pintu Bank Mandiri Surabaya

  • Whatsapp
Foto: Vonis 6 Bulan untuk Putra Pemilik Liek Motor Royce Mulyanto dalam Kasus Perusakan Bank Mandiri Surabaya
Foto: Vonis 6 Bulan untuk Putra Pemilik Liek Motor Royce Mulyanto dalam Kasus Perusakan Bank Mandiri Surabaya

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Drama panjang persidangan kasus perusakan fasilitas Bank Mandiri CRC Diponegoro Surabaya dengan terdakwa Royce Mulyanto, putra pengusaha otomotif pemilik showroom Liek Motor, akhirnya sampai pada ujung perkara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara, lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 9 bulan kurungan.

Perkara bernomor 2157/Pid.B/2025/PN Sby ini menjadi sorotan publik Kota Surabaya karena melibatkan keluarga besar dunia otomotif yang cukup dikenal.

Bacaan Lainnya
Foto: Vonis 6 Bulan untuk Putra Pemilik Liek Motor Royce Mulyanto dalam Kasus Perusakan Bank Mandiri Surabaya
Foto: Vonis 6 Bulan untuk Putra Pemilik Liek Motor Royce Mulyanto dalam Kasus Perusakan Bank Mandiri Surabaya

Peristiwa bermula dari konflik kredit macet yang berujung pada dilelangnya sertifikat rumah milik terdakwa di Perumahan Sakura Regency Blok F-14. Pada Kamis, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 18.17 WIB, Royce datang ke Bank Mandiri CRC Diponegoro No.159 Surabaya untuk menemui Kepala Cabang, Ricko Toriq Maulana Syahlani, dengan harapan mendapatkan kembali sertifikat tersebut.

Saat tiba, pintu kaca lobby sudah terkunci. Emosi memuncak, Royce menendang pintu kaca itu sebanyak tiga kali hingga terlepas dari engselnya. Setelah masuk, ia menulis buku tamu sembari berteriak-teriak memanggil Kepala Cabang.

“Mana Ricko, tolong sampaikan suruh temui saya, jangan jadi pengecut!” teriak Royce di dalam bank.

Beberapa pegawai mencoba menenangkan, namun situasi justru semakin keruh. Ketika keluar gedung, terdakwa melakukan tindakan tidak pantas dengan mengencingi pohon di area pagar bank sambil berteriak, “Kalau rumah saya diambil, ya kantor ini milik saya!”

Aksi tersebut menyebabkan kerugian materil sekitar Rp20 juta karena pintu kaca yang rusak total.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Royce terbukti melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain. Meski begitu, Majelis Hakim memilih menjatuhkan vonis lebih rendah dengan pertimbangan tertentu, termasuk masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa sebelumnya telah menyampaikan pembelaan pada 5 November 2025. Namun Majelis Hakim tetap memutuskan Royce bersalah secara sah dan meyakinkan.

Sejumlah barang bukti dihadirkan dan kemudian dikembalikan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk CRC Diponegoro Surabaya, di antaranya satu set engsel serta rumah kunci pintu yang rusak, flashdisk berisi rekaman CCTV, dua lembar copy legalisir buku tamu, dan satu lembar foto print terdakwa saat merusak pintu kaca.

Putusan Majelis Hakim menutup rangkaian panjang persidangan sekaligus menetapkan Royce Mulyanto harus menjalani hukuman pidana penjara selama 6 bulan. Vonis ringan ini sekaligus memantik reaksi masyarakat yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus tersebut, mengingat latar belakang sosial terdakwa dan tindakan yang dinilai mencoreng etika publik.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *