SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intarandari dari Kejaksaan Negeri Surabaya resmi mendakwa Alvirdo Alim Siswanto atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami istrinya, Irene Gloria Ferdian. Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/11).
Jaksa memaparkan bahwa rangkaian kekerasan fisik itu berlangsung secara berulang sejak Desember 2023 hingga April 2025, ketika keduanya masih tinggal serumah di kawasan Lebo Agung, Surabaya.

Peristiwa pertama terjadi pada 15 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat korban sedang menidurkan anak, terdakwa melihat anak mereka menangis lalu menuduh korban tidak mengurus anak dengan baik. Pertengkaran pun memanas hingga terdakwa memarahi, memukul, menarik rambut, dan menjambak kepala istrinya.
Insiden serupa kembali terulang pada Maret 2024. Dalam dakwaan disebutkan terdakwa naik pitam dan memukul wajah serta pipi korban hingga berdarah. Tidak berhenti di situ, terdakwa juga menampar dan memukul lengan istrinya.

Aksi kekerasan yang disebut sebagai puncak insiden terjadi pada 28 Januari 2025 di dalam kamar mereka. Terdakwa memaksa membuka ponsel korban lalu mencekik lehernya hingga cekcok tak terhindarkan. Korban kembali mengalami memar di beberapa bagian tubuh akibat pukulan terdakwa.
Peristiwa terakhir dalam dakwaan terjadi pada 28 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Terdakwa memaksa korban dan anak-anak masuk ke mobil dan membawa mereka menuju rumah keluarganya. Dalam perjalanan, pertengkaran kembali terjadi. Terdakwa mengambil paksa handphone korban dan memukul punggung kiri korban hingga memar. Sesampainya di rumah keluarga terdakwa, korban kembali dirampas ponselnya.
Visum et repertum yang dibuat dr. Made Bayu Angga Paramarta dari RS PHC Surabaya mencatat adanya memar kekuningan di lengan serta bekas cakaran di lengan bawah kiri korban. Dokter menyimpulkan luka tersebut merupakan hasil kekerasan benda tumpul.
Selain luka fisik, hasil pemeriksaan psikologi forensik oleh Psikolog Cita Juwita dari RS Bhayangkara menyatakan korban mengalami kecemasan sangat parah, depresi berat, serta gangguan campuran kecemasan dan depresi akibat kekerasan rumah tangga yang dialami secara berulang.
Atas rangkaian tindakan tersebut, JPU Galih Riana Putra Intarandari menyatakan terdakwa dianggap memenuhi unsur Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 44 Ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Proses persidangan akan berlanjut dengan agenda pembuktian.(**)






