Sidang PMH Nany Widjaja: Ahli Ungkap Legalitas Nominee dan Sahnya Perjanjian Menurut KUHPerdata

  • Whatsapp
Foto: Suasana sidang gugatan PMH Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan di ruang Cakra PN Surabaya.
Foto: Suasana sidang gugatan PMH Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan di ruang Cakra PN Surabaya.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com  – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan kembali bergulir dengan dinamika baru. Dalam persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, kubu tergugat menghadirkan ahli hukum perikatan dari Universitas Airlangga, Dr. Ghansham Anand, yang menjelaskan detail aspek hukum terkait akta notaris, perjanjian nominee, hingga syarat sahnya sebuah perjanjian menurut KUHPerdata.

Di hadapan majelis hakim, Dr. Ghansham Anand menegaskan akta notaris merupakan akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Ia kemudian menerangkan bahwa perjanjian nominee lahir ketika seseorang bersedia dipakai namanya untuk dan atas nama pihak lain. Keberlakuan perjanjian tersebut, menurut ahli, kembali pada syarat sahnya perjanjian sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Bacaan Lainnya
Foto: Suasana sidang gugatan PMH Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan di ruang Cakra PN Surabaya.
Foto: Suasana sidang gugatan PMH Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan di ruang Cakra PN Surabaya.

Ahli menekankan pentingnya kehendak bebas dalam membentuk kesepakatan. Selama tidak ada cacat kehendak seperti paksaan atau ancaman, perjanjian tersebut dapat dinyatakan sah. Ia juga menegaskan empat syarat penting dalam sahnya sebuah perjanjian, yaitu kecakapan, kehendak bebas, objek yang jelas dan spesifik, serta causa yang diperbolehkan oleh hukum. Jika keempat unsur itu terpenuhi, maka perjanjian mengikat para pihak.

Kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto dan Billy Handiwiyanto, menyoroti pemaparan ahli, terutama terkait akta nominee yang dikaitkan dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Richard menegaskan bahwa ruh dari perjanjian nominee adalah kesepakatan dan kecakapan sebagai unsur subjektif, serta causa tertentu dan yang halal sebagai unsur objektif.

Foto: Suasana sidang gugatan PMH Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan di ruang Cakra PN Surabaya.
Foto: Suasana sidang gugatan PMH Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan di ruang Cakra PN Surabaya.

Richard menegaskan bahwa perjanjian nominee hanya dapat diterima apabila tidak mengandung unsur fraud atau niat mengelabui hukum. Ia menilai hal tersebut penting karena saham atas tunjuk telah dilarang oleh UU Penanaman Modal dan UU Perseroan Terbatas sehingga dapat mengindikasikan niat buruk.

Richard menegaskan tidak pernah ada perjanjian nominee dalam perkara yang saat ini diperkarakan. Ia menambahkan bahwa sang klien memang tidak menyetorkan saham, namun membeli saham langsung dari pemilik awal PT Dharma Nyata Pers.

Sementara itu, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menyampaikan bahwa ahli pernah menjadi pembimbing tesis yang menyimpulkan bahwa perjanjian nominee bertentangan dengan hukum karena melanggar ketentuan dalam UU PT serta UU Penanaman Modal, yang membuat perjanjian semacam itu batal demi hukum.

Johanes mengutip ketentuan dalam UU No. 25 Tahun 2007 dan UU No. 40 Tahun 2007 yang menegaskan bahwa saham perseroan hanya dapat diterbitkan atas nama pemiliknya. Penjelasan UU itu menegaskan bahwa kepemilikan saham harus dibuktikan dengan sertifikat yang menunjukkan nama pemegang saham. Karena itu, seseorang tidak dapat mengklaim sebagai pemilik saham hanya berdasarkan perjanjian pinjam nama, sebab hal tersebut menyimpangi norma hukum yang bersifat memaksa atau dwingend recht.

Usai persidangan, Nany Widjaja menegaskan bahwa dirinya hanya memperjuangkan haknya sebagai pembeli saham PT Dharma Nyata Pers. Ia menegaskan pembelian dilakukan dengan uang pribadinya dan sama sekali tidak ada perjanjian nominee sejak awal proses transaksi saham tersebut.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *