Delapan Bulan Laporan Tak Bergerak, Ebit Widiantoro Pertanyakan Kinerja Polres Mojokerto

  • Whatsapp
Foto: Laporan Debt Collector di Mojokerto Tak Diproses 8 Bulan, Pelapor Minta Transparansi
Foto: Laporan Debt Collector di Mojokerto Tak Diproses 8 Bulan, Pelapor Minta Transparansi

MOJOKERTO, Nusantaraabadinews.com – Harapan Ebit Widiantoro untuk memperoleh perlindungan hukum berubah menjadi kekecewaan panjang. Perjalanan lebih dari dua jam dari Nganjuk menuju Polres Mojokerto pada Sabtu, 20 April 2025, berujung pada laporan yang hingga delapan bulan kemudian tak kunjung menunjukkan perkembangan. Laporan yang telah diterima dengan nomor LPM/123/Satreskrim/IV/2025/SPKT/Polres Mojokerto itu kini mandek tanpa kepastian.

Kuasa hukum Ebit, Sukardi, menegaskan bahwa kliennya melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan sejumlah oknum debt collector MNC Finance. Ia menilai Satreskrim Polres Mojokerto tidak menjalankan penanganan secara jelas dan terukur.

Bacaan Lainnya
Foto: Laporan Debt Collector di Mojokerto Tak Diproses 8 Bulan, Pelapor Minta Transparansi
Foto: Laporan Debt Collector di Mojokerto Tak Diproses 8 Bulan, Pelapor Minta Transparansi

“Laporan diterima, tetapi tidak diproses. Hingga hari ini tidak ada kepastian hukum. Tidak heran Wakapolri pernah menyampaikan bahwa masyarakat kini lebih memilih menghubungi Damkar ketimbang Polisi karena respons yang lebih cepat,” ujar Sukardi, Kamis (27/11/2025).

Menurut Sukardi, SP2HP terakhir yang diterima Ebit tertanggal 21 Mei 2025. Setelah itu, tidak ada lagi informasi perkembangan perkara, meski Perkap Nomor 12 Tahun 2009 secara tegas mewajibkan penyidik memberikan SP2HP minimal satu kali setiap bulan, baik diminta maupun tidak. Dalam SP2HP tersebut diketahui penyidik telah memeriksa pelapor dan istrinya, Tri Iska Riana, namun pihak oknum debt collector dari PT Cakra Baymax Sistem belum pernah dimintai keterangan.

Penyidik Briptu Bayu Agus Risdianto menyampaikan bahwa pemanggilan sebenarnya telah dilayangkan kepada pihak terlapor, tetapi tidak dipenuhi. Ia juga menyebut bahwa perkara ini merupakan laporan saling melapor. “Ini juga saling lapor. Terlapor juga melaporkan pelapor,” ungkapnya.

Kuasa hukum lain, Dodik Firmansyah, menambahkan bahwa pihaknya tetap mengikuti seluruh prosedur sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menegaskan pentingnya kepastian proses penyelidikan.

Peristiwa yang dilaporkan Ebit terjadi pada 12 April 2025 di SPBU Mertex, Bypass Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Saat itu, Ebit yang tengah melakukan perjalanan keluarga dari Nganjuk menuju Surabaya dengan Toyota Avanza AE 1101 EV merasa diikuti tiga mobil tak dikenal. Ia memilih berhenti di SPBU karena khawatir akan keselamatan keluarganya.

Tak lama, sekitar sepuluh orang keluar dari tiga mobil tersebut dan menghampiri sambil menunjukkan selembar kertas. Mereka mengaku sebagai debt collector. Ebit dan keluarganya tetap berada di dalam kendaraan karena takut, namun para oknum itu membentak dan memaksa ia keluar dari mobil. Sikap agresif itu membuat istrinya mengalami trauma.

Upaya melanjutkan perjalanan tak membuahkan hasil karena Ebit kembali dikejar hingga Pos Lantas Mertex. Di lokasi ini sempat terjadi perselisihan, bahkan salah satu dari mereka membuka kap mobil tanpa izin, sementara yang lain merebut ponsel Ebit dan menghapus rekaman video.

Petugas di Pos Lantas kemudian membawa kedua pihak ke Satreskrim Polres Mojokerto untuk mediasi, tetapi mediasi gagal menemukan titik temu. Ebit akhirnya membuat laporan resmi di SPKT Polres Mojokerto. Namun setelah delapan bulan, kasus ini tak juga menunjukkan arah penyelesaian.

Pihak pelapor kini menuntut transparansi dan kepastian hukum dari Polres Mojokerto, serta meminta institusi penegak hukum menindaklanjuti laporan dengan profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *