SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Ikke Septianti (34), warga Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, resmi masuk meja penyidik Polda Jawa Timur. Laporan ini dibuat pada Minggu (30/11/2025) oleh Erna Prasetyowati, pensiunan guru asal Surabaya, setelah terlapor dua kali mengabaikan somasi dari kuasa hukumnya.
Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/1717/XI/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Kuasa hukum pelapor, Dodik Firmansyah, S.H., bersama Sukardi, S.H., menjelaskan bahwa somasi pertama dilayangkan pada 30 Oktober 2025, disusul somasi kedua pada 6 November 2025. Keduanya memberi tenggat tujuh hari agar Ikke mengembalikan satu unit mobil Honda HRV 1.5L SE CVT tahun 2024 berpelat L-1329-DBA, yang terdaftar atas nama Putri Ayu Budi Sekarwangi, putri Erna.

Upaya kekeluargaan sebenarnya telah ditempuh lebih dulu. Pada 12 Oktober 2025, Erna dan Putri mendatangi kediaman Ikke di Magetan, namun empat jam menunggu tak membuahkan pertemuan. Mereka hanya ditemui ibu terlapor.
Dodik menyampaikan bahwa sebelumnya Ikke berjanji akan menyelesaikan masalah dan mengembalikan mobil paling lambat 29 November 2025. “Terlapor sempat berjanji akan menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan mobil paling lambat 29 November 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada itikad baik sama sekali,” tegasnya.
Kasus ini bermula pada September 2024 saat Erna dikenalkan kepada Ikke oleh seorang bernama Nurul, yang mengklaim bahwa Ikke dapat membantu kesulitan keuangan Erna. Dari situ, terlapor menawarkan skema pembelian mobil secara kredit.
Ikke kemudian mengurus pengajuan Honda HRV 2024 melalui Dealer Honda Bintang Madiun. Pembiayaan tidak menggunakan nama Erna, tetapi memakai nama Putri Ayu Budi Sekarwangi. Setelah disetujui, Putri mentransfer uang muka Rp 83 juta ke rekening BRI atas nama Ikke.
Mobil diserahkan dealer kepada Putri pada 11 Oktober 2025 di kawasan Tidar, Surabaya. Namun mobil itu langsung dibawa Ikke dengan dalih akan membantu membayar angsuran bulanan.
Faktanya, sejak November 2024 hingga Juni 2025, angsuran Rp 8.195.000 per bulan seluruhnya dibayar oleh Putri. Pada Juli 2025, Ikke menyampaikan bahwa mobil tersebut telah ia gadaikan sebesar Rp 125 juta dan meminta uang tebusan. Erna dan Putri menyerahkan Rp 50 juta, sedangkan kekurangannya Rp 75 juta dicatat sebagai hutang pribadi Ikke.
Setelah ditebus, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan. Angsuran bulan Juli bahkan kembali dibayar Putri melalui transfer kepada Ikke. Namun uang tersebut tak disetorkan kepada leasing hingga membuat Debt Collector mendatangi sekolah tempat Putri bekerja dan rumah Erna. Empat bulan tunggakan membuat tekanan mental bagi keduanya.
Saat didesak bertanggung jawab, Ikke justru mengirim pesan WhatsApp bernada ancaman dan meminta uang tambahan dengan dalih pelunasan. Ia bahkan memaksa Putri melunasi hutang Rp 75 juta yang diduga kuat tidak pernah ada.
Dodik Firmansyah menegaskan laporan ini dibuat dengan jeratan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Seluruh bukti berupa dokumen dan tangkapan layar percakapan telah diserahkan lengkap.
Ia berharap Polda Jatim segera memproses laporan demi keadilan bagi kliennya.(**)






