Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Hibah SMK 2017, Kerugian Negara Rp78 Miliar

  • Whatsapp
Foto: Kejati Jawa Timur mengumumkan perkembangan penyidikan kasus korupsi hibah SMK Tahun Anggaran 2017.
Foto: Kejati Jawa Timur mengumumkan perkembangan penyidikan kasus korupsi hibah SMK Tahun Anggaran 2017.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Penyidikan dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan belanja hibah, barang, dan jasa untuk 44 SMK swasta Tahun Anggaran 2017 di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur kembali memasuki babak krusial. Setelah penelusuran panjang sejak Maret 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan satu tersangka baru dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp78 miliar tersebut.

Kajati Jatim Agus Sahat ST, S.H., M.H menegaskan penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-334/M.5/Fd.2/03/2025, yang kemudian diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor Print-2684/M.5/Fd.2/12/2025. Melalui dua perintah itu, penyidik memeriksa sekitar 89 saksi, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta mengamankan dokumen-dokumen vital yang kini menjadi bagian dari alat bukti.

Bacaan Lainnya
Foto: Kejati Jawa Timur mengumumkan perkembangan penyidikan kasus korupsi hibah SMK Tahun Anggaran 2017.
Foto: Kejati Jawa Timur mengumumkan perkembangan penyidikan kasus korupsi hibah SMK Tahun Anggaran 2017.

Tiga tersangka telah lebih dulu ditetapkan, yaitu SR (Syaiful Rahman) selaku Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu, H (Hudiyono), dan JT (Jimmy Tanaya). Ketiganya diduga menjadi aktor pengatur aliran pekerjaan serta penunjukan pihak rekanan dalam proyek hibah sarana dan prasarana.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan adanya rekayasa terstruktur terkait penunjukan penyedia. Syaiful Rahman mempertemukan Hudiyono dengan Jimmy Tanaya dan menyampaikan bahwa seluruh paket hibah akan diserahkan kepada Jimmy Tanaya sebagai pihak yang ditunjuk untuk mengelola pekerjaan. Pertemuan berlanjut baik di luar kantor maupun di lingkungan Dinas Pendidikan.

Jimmy Tanaya kemudian mengikuti proses lelang menggunakan sejumlah perusahaan, termasuk PT Multi Centra Alkesindo yang dipimpin Heri Budianto. Perusahaan ini ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai Rp11,87 miliar. Penyidik mengurai bahwa pemenang lelang memiliki hubungan keluarga dan afiliasi dengan JT, termasuk adanya praktik peminjaman perusahaan untuk mengikuti proyek. Hal itu ditegaskan Kajati Jatim dalam keterangannya.

Kajati Jatim Agus Sahat ST, S.H., M.H juga mengungkap kejanggalan besar dalam laporan pertanggungjawaban. Dokumen dibuat seolah seluruh pekerjaan telah selesai pada tahun anggaran 2017. Namun penyidikan menemukan fakta berbeda: pengiriman barang ke sekolah-sekolah baru tuntas pada 2018, jauh melewati batas pelaksanaan dan tidak sesuai dokumen resmi.

Keterlambatan itu menjadi salah satu indikator kuat adanya manipulasi laporan pertanggungjawaban yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp78 miliar, hasil dari tiga tahap penyaluran hibah ke 44 SMK swasta.

Berdasarkan penguatan alat bukti, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Heri Budianto, Direktur PT Multi Centra Alkesindo, sebagai tersangka baru. Ia diduga berperan dalam peminjaman perusahaan serta menjadi bagian dari skema pengondisian pengadaan yang merugikan keuangan negara.

Penyidik menegaskan proses hukum masih berjalan dan membuka kemungkinan hadirnya tersangka tambahan apabila ditemukan bukti baru, pungkas Kajati Jatim.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *