Kejati Jatim Tetapkan Supriyatno Direktur PT Lintang Utama Nusantara Sebagai Tersangka Baru Dugaan Korupsi Belanja Modal SMK 2017

  • Whatsapp
Foto: Penyidik Kejati Jawa Timur mengumumkan penetapan tersangka baru kasus korupsi belanja modal SMK 2017.
Foto: Penyidik Kejati Jawa Timur mengumumkan penetapan tersangka baru kasus korupsi belanja modal SMK 2017.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Penyidikan dugaan korupsi penyimpangan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan belanja modal SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 kembali memasuki babak penting. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan satu tersangka baru, Supriyatno, Direktur PT Lintang Utama Nusantara, setelah rangkaian pemeriksaan panjang yang berlangsung sejak pertengahan 2025.

Kajati Jatim Agus Sahat ST, S.H., M.H menyampaikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Jatim Nomor Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 dan diperkuat Surat Perintah lanjutan Nomor Print-2685/M.5/Fd.2/12/2025. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sekitar 103 saksi, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi strategis yang diduga berkaitan dengan aliran anggaran.

Bacaan Lainnya
Foto: Penyidik Kejati Jawa Timur mengumumkan penetapan tersangka baru kasus korupsi belanja modal SMK 2017.
Foto: Penyidik Kejati Jawa Timur mengumumkan penetapan tersangka baru kasus korupsi belanja modal SMK 2017.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni SR, H, dan JT, yang diduga menjadi tokoh kunci di balik penyimpangan anggaran tersebut.

Penyidik menjelaskan bahwa pada 2017, Dinas Pendidikan Jawa Timur menggelontorkan anggaran Rp107,8 miliar untuk peningkatan sarana dan prasarana di 61 SMK Negeri. Pada fase ini, SR yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan mempertemukan H dan JT untuk mengatur paket kegiatan belanja modal.

Foto: Penyidik Kejati Jawa Timur mengumumkan penetapan tersangka baru kasus korupsi belanja modal SMK 2017.
Foto: Penyidik Kejati Jawa Timur mengumumkan penetapan tersangka baru kasus korupsi belanja modal SMK 2017.

Dalam pertemuan itu, SR menyampaikan bahwa seluruh pengadaan barang akan dikerjakan oleh JT bersama rekanan yang telah ditunjuk. JT kemudian mengikuti lelang menggunakan beberapa perusahaan, termasuk PT Lintang Utama Nusantara yang dipimpin Supriyatno. Perusahaan tersebut akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai proyek Rp32,9 miliar.

Penyidik menemukan fakta bahwa penyedia barang yang memenangkan tender memiliki hubungan keluarga atau afiliasi dengan JT. Selain itu, dokumen pertanggungjawaban dibuat seolah seluruh pekerjaan selesai pada 2017, padahal pengiriman barang ke sekolah-sekolah masih berlangsung hingga 2018.

Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya rekayasa administratif dan penyimpangan besar dalam pengelolaan anggaran. Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp102,9 miliar.

Kajati Jatim Agus Sahat ST, S.H., M.H dalam keterangannya menegaskan, “Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, hari ini penyidik tindak pidana khusus resmi menetapkan Supriyatno, Direktur PT Lintang Utama Nusantara, sebagai tersangka baru.” Ia menambahkan bahwa penetapan ini merupakan bukti komitmen Kejati Jatim dalam menuntaskan kasus besar yang menyangkut anggaran pendidikan.

Kejaksaan memastikan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *