KABUPATEN BLITAR, Nusantaraabadinews.com – Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan E-Court bersama Aparat Penegak Hukum (APH) Pidana se-wilayah hukumnya. Agenda ini menjadi forum evaluasi menyeluruh terhadap penerapan administrasi dan persidangan pidana berbasis elektronik, sekaligus menyamakan persepsi seluruh aparatur penegak hukum.
Pertemuan berlangsung di Aula PN Blitar, Selasa (9/12/2025), dihadiri jajaran PN Blitar, Kasipidum serta jaksa dari Kejari Kota Blitar dan Kejari Kabupaten Blitar. Hadir pula Kasat Reskrim, Kasat Lantas dan Kasat Narkoba Polres Blitar Kota serta Polres Kabupaten Blitar, serta pimpinan dan anggota Posbakum PN Blitar.

Ketua PN Blitar Derman P. Nababan menekankan pentingnya keselarasan pemahaman antara Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, dan advokat dalam penegakan hukum pidana, terutama terkait kewajiban penerapan Perma No. 8 Tahun 2022 yang mengubah Perma No. 4 Tahun 2020 mengenai Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana secara elektronik. Ia juga mengingatkan kewajiban mengacu pada Perma No. 6 Tahun 2022 terkait administrasi upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) secara elektronik.
“Pengiriman berkas (Bundel A dan B) Kasasi dan PK ke Mahkamah Agung telah dilakukan secara elektronik, sejak tanggal 1 Mei 2024,” ujar Derman.

Dipandu Wakil Ketua PN Blitar Agus Darmanto, diskusi berjalan dinamis. Sejumlah persoalan mengemuka, khususnya terkait kesiapan berkas elektronik dari penyidik melalui aplikasi E-Berpadu.
Salah satu kendala yang disorot adalah masih ditemukannya penyidik yang hanya meng-upload satu data saksi, sehingga jaksa harus kembali mengunggah data saksi secara lengkap untuk pelimpahan perkara.
Kendala lain adalah berkas perkara yang di-upload berupa hasil pemindaian scanner, bukan dalam format pdf. Kondisi ini menyulitkan ketika diajukan upaya hukum Kasasi atau PK, karena petugas PN Blitar harus membongkar bundel fisik dan melakukan pemindaian ulang agar dapat disimpan dalam format pdf.
Atas temuan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Blitar dan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Blitar menyatakan komitmennya melakukan perbaikan agar pelaksanaan E-Berpadu berjalan efektif dan sesuai standar.
Di sesi berikutnya, Ketua PN Blitar juga menyampaikan sosialisasi Perma No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Pengamanan Persidangan. Ia menyoroti maraknya tindakan yang merendahkan wibawa persidangan di beberapa daerah, termasuk kejadian pemukulan terhadap juru sita dalam proses eksekusi.
“Setiap orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan,” tegas Derman.
Mantan Ketua PN Jayapura itu menjelaskan bahwa seluruh pengunjung sidang wajib masuk melalui satu akses dan mengisi buku tamu. Pengunjung dilarang membuat kegaduhan, baik di dalam maupun luar ruangan, serta dilarang menyatakan dukungan atau keberatan terhadap keterangan pihak di persidangan.
“Pengunjung, atau saksi dilarang membawa senjata atau benda apa pun yang dapat membahayakan keamanan sidang,” ujarnya.
Ia juga menyoroti maraknya kebiasaan merekam aktivitas melalui gawai pribadi. Menurutnya, hal itu tidak dilarang, tetapi pengambilan foto, video, dan/atau audio visual harus atas izin Ketua Majelis Hakim. Derman menutup dengan penegasan bahwa setiap tindakan yang menghina, mencederai, atau membahayakan pihak manapun dalam persidangan adalah pelanggaran serius.(**)






