Transisi Hukum Pidana Nasional: Kejati Jatim Ambil Alih Tuntutan Kasus Baluran

  • Whatsapp
Foto
Foto

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi mengambil alih tuntutan pidana yang sebelumnya dibacakan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Situbondo dalam perkara perburuan satwa liar di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran. Pengambilalihan ini dilakukan menyusul dinamika pemberitaan publik sekaligus mempertimbangkan arah kebijakan hukum pidana nasional yang akan segera diberlakukan.

Perkara tersebut menjerat terdakwa MASIR alias Pak Sey bin Su’unu yang didakwa melanggar Pasal 40 B ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Bacaan Lainnya
Foto
Foto

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa bermula pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Terdakwa berangkat dari rumah menuju Blok Widuri RPTN Balanan SPTNW I Bekol Taman Nasional Baluran, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. Ia menggunakan sepeda motor protolan tanpa nomor polisi dan membawa perlengkapan untuk menangkap burung cendet dengan tujuan mencari madu sekaligus berburu satwa tersebut.

Sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa tiba di lokasi dan memasang jebakan berupa ranting yang diolesi getah dengan umpan jangkrik yang diikat pada lidi. Metode ini digunakan untuk menarik burung cendet agar hinggap, kemudian ditangkap dan dimasukkan ke dalam wadah dari bambu maupun daun kelapa. Aktivitas tersebut dilakukan di beberapa titik hingga terdakwa berhasil menangkap lima ekor burung cendet.

Foto
Foto

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas patroli dari Pos Watunumpuk Taman Nasional Baluran melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan lima ekor burung cendet yang disimpan dalam bubung bambu, ketupat daun kelapa, dan jaring hitam. Seluruh temuan diamankan dan terdakwa dibawa ke Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut. “Tindakan tersebut dinilai menimbulkan kerugian ekologis yang tidak ternilai bagi kawasan konservasi,” ujar Wakil Kajati Jatim.

Fakta persidangan mengungkap bahwa terdakwa bukan kali pertama melakukan aktivitas penangkapan satwa liar di kawasan Taman Nasional Baluran. Sejak tahun 2014 hingga 2025, terdakwa beberapa kali tertangkap petugas dengan indikasi kuat perburuan burung, mulai dari ditemukannya bulu burung, jaring, hingga perekat pulut. Pada Juni 2024, terdakwa bahkan sempat tertangkap membawa tujuh ekor burung cendet namun hanya diberikan peringatan tertulis. Riwayat inilah yang menjadi pertimbangan serius dalam penanganan perkara.

Saiful Bahri Siregar juga menambahkan bahwa dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 4 Desember 2025, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Situbondo membacakan tuntutan pidana berupa hukuman penjara selama dua tahun terhadap terdakwa, dikurangi masa tahanan. Sejumlah barang bukti diputuskan untuk dikembalikan kepada terdakwa, sementara alat-alat yang digunakan untuk melakukan perburuan dirampas dan dimusnahkan. Lima ekor burung cendet yang disita telah dikembalikan ke habitatnya oleh petugas berwenang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Taman Nasional Baluran.

Pada 11 Desember 2025, penasihat hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan yang kemudian ditanggapi Penuntut Umum melalui replik dalam sidang lanjutan pada 18 Desember 2025.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara resmi mengambil alih tuntutan pidana tersebut dengan pertimbangan asas futuristik. Langkah ini berkaitan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan efektif pada 2 Januari 2026, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang disahkan DPR pada 8 Desember 2025.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, melindungi hak asasi manusia, serta menyesuaikan sistem pemidanaan dengan perkembangan zaman. Salah satu substansinya adalah peninjauan kembali pidana minimum khusus dalam sejumlah undang-undang sektoral, termasuk regulasi konservasi sumber daya alam hayati, agar selaras dengan rasa keadilan masyarakat tanpa mengurangi komitmen perlindungan lingkungan.

Pengambilalihan tuntutan ini menjadi sinyal tegas bahwa penegakan hukum di bidang konservasi tidak semata berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga keberlanjutan kebijakan hukum nasional yang adil dan adaptif. Kejati Jatim menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan ekosistem, dan nilai keadilan dalam setiap proses penuntutan, pungkasnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *