Apel Kendaraan Dinas Jabatan dan Operasional Pemda Madiun

  • Whatsapp
Img 20251230 Wa0036

MADIUN, Nusantaraabadinews.com Ratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Madiun dikumpulkan di kawasan Pendopo Ronggo Djoemeno Caruban, Senin (30/12).

Apel kendaraan dinas tersebut digelar untuk mengevaluasi efisiensi penggunaan kendaraan operasional OPD yang dinilai menyedot anggaran cukup besar. Pemeriksaan dilakukan mulai dari kondisi fisik, administrasi, hingga kelayakan jalan.

“Kita ingin kendaraan operasional benar-benar efisien, karena sekarang ini eranya efisiensi anggaran,” kata Bupati Madiun Hari Wuryanto, Bupati menjelaskan, apel kendaraan digelar setelah Pemkab mencermati tingginya biaya operasional kendaraan dinas. Dari hasil pemantauan di lapangan, ditemukan banyak kendaraan yang usianya sudah jauh melewati nilai ekonomis, bahkan, sebagian kendaraan tercatat keluaran tahun 1999 hingga awal 2000-an.

Img 20251230 Wa0037“Kalau biaya perawatannya sudah terlalu tinggi, justru tidak efisien. Ini juga menyangkut keselamatan penumpang,” tegasnya, sebanyak sekitar 450 unit kendaraan dinas roda empat dari seluruh OPD dihadirkan dalam apel tersebut. Selain kelengkapan surat-menyurat, kondisi mesin dan fisik kendaraan turut menjadi perhatian.

Bupati juga mengingatkan OPD agar memiliki rasa tanggung jawab terhadap aset daerah yang digunakan, “Kendaraan dinas itu harus dirawat seperti milik sendiri, supaya bisa mendukung pelayanan masyarakat dengan baik,” pesannya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun, Hadi Sutikno, menambahkan pemeriksaan dilakukan oleh lima tim teknis.

Img 20251230 Wa0038Kendaraan yang diperiksa meliputi kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional dari seluruh OPD. Hasil pemeriksaan akan dilaporkan secara detail, baik dari sisi teknis maupun administrasi.
“Nanti dari laporan tim akan terlihat mana yang masih layak dan mana yang sudah tidak layak,” jelasnya.

Hadi menyebut, kendaraan yang dinilai tidak layak dan memiliki biaya operasional tinggi akan diajukan untuk dilelang, sementara kendaraan yang masih efisien tetap dipertahankan untuk operasional. Dari pemeriksaan awal, mayoritas kendaraan telah melampaui masa manfaat sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
“Ada kendaraan yang usianya sudah lebih dari 20 tahun, bahkan mendekati 30 tahun. Ini tentu perlu dievaluasi demi keselamatan layanan publik,” pungkasnya. (Tia Herda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *