Dugaan Kejahatan Penggelapan Aset Bernilai Ratusan Juta Rupiah Kembali Mencuat di Jawa Timur, Kali Ini Melibatkan Relasi Keluarga Yang Berujung Pada Konflik Hukum Serius

  • Whatsapp
Img 20251231 Wa0521

SURABAYA – Seorang pemuda asal Kabupaten Pasuruan, Erlan Ladzina Kamarudin, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), menyusul dugaan penguasaan dan penggadaian sertifikat tanah warisan tanpa hak.
Laporan tersebut secara khusus menuding seorang pria berinisial SB, yang tak lain adalah ayah tiri Pelapor, diduga telah menggadaikan sertifikat tanah warisan milik Pelapor tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan pemilik sah,” Rabu (31/12/2025).

Kasus ini kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Objek perkara adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 192 Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Berdasarkan laporan, sertifikat tersebut diduga digadaikan kepada pihak ketiga dengan nilai pinjaman yang mencapai Rp500 juta. Nilai tersebut dinilai signifikan, mengingat objek tanah merupakan harta warisan yang secara hukum melekat pada hak Pelapor.

Ironisnya, tanah tersebut bukanlah milik Terlapor. SHM Nomor 192 Desa Winong merupakan harta warisan dari almarhum ayah kandung Pelapor. Dalam laporan resminya ke Ditreskrimum Polda Jatim, Erlan karyawan swasta kelahiran Bandung, 6 Januari 1998 menyebut Ir. Syamsul Bachri sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas penguasaan dan penggadaian sertifikat tersebut.

Img 20251231 Wa0522“Peristiwa yang menjadi pangkal perkara ini diduga terjadi pada Selasa, 1 Maret 2022, di wilayah Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Pelapor menegaskan tidak pernah memberikan izin, kuasa, maupun persetujuan dalam bentuk apa pun kepada Terlapor untuk menjadikan tanah warisan tersebut sebagai jaminan utang atau objek gadai.

Bahkan, Pelapor mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya transaksi penggadaian tersebut. Fakta itu baru terungkap setelah rumah tangga ibunya, Anik Wilujeng Astuti, dengan Terlapor berakhir melalui proses perceraian.

Peristiwa perceraian tersebut justru membuka rangkaian persoalan keuangan yang selama ini tidak diketahui Pelapor.

Pasca perceraian, terungkap fakta bahwa Anik Wilujeng Astuti sempat diyakinkan oleh Terlapor bahwa sertifikat tanah akan digadaikan untuk kepentingan modal usaha jual beli mobil.

Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Dana pinjaman diketahui telah cair, sementara usaha yang dijanjikan tidak pernah dijalankan.
Lebih lanjut, meskipun dana hasil gadai ditransfer ke rekening atas nama Anik Wilujeng Astuti, Pelapor menyebut bahwa seluruh dana tersebut justru dikuasai dan digunakan oleh Terlapor.

Img 20251231 Wa0529Anik Wilujeng Astuti disebut tidak menikmati uang tersebut sepeser pun. Sebaliknya, ia justru menanggung beban cicilan pinjaman setiap bulan, meski tidak memperoleh manfaat ekonomi apa pun.

Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa nama dan rekening Anik Wilujeng Astuti hanya digunakan sebagai tameng administratif untuk melancarkan dugaan perbuatan melawan hukum.

Tekanan ekonomi yang berkepanjangan serta beban psikologis yang dialami korban disebut menjadi salah satu faktor yang mempercepat keretakan rumah tangga hingga berujung perceraian.

Akibat rangkaian peristiwa tersebut, Pelapor kehilangan hak penguasaan atas tanah warisan bernilai tinggi miliknya. Di sisi lain, Anik Wilujeng Astuti terjerat kewajiban utang yang tidak pernah ia kehendaki. Pelapor menegaskan bahwa ibunya tidak memiliki niat jahat, tidak menguasai dana, serta tidak memperoleh keuntungan apa pun, sehingga kedudukannya murni sebagai korban dalam perkara ini.

Atas dasar itu, Pelapor menduga Terlapor telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penggelapan, juncto Pasal 488 KUHP mengenai penggelapan benda tidak bergerak, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sebagai bukti awal, Pelapor melampirkan fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor 192 Desa Winong dan surat keterangan waris. Pelapor meminta agar Polda Jawa Timur segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, memeriksa seluruh pihak yang terlibat, serta mengambil langkah hukum tegas apabila unsur pidana dinyatakan terpenuhi.

Kuasa hukum Pelapor, Dany Tri Handianto, S.H., yang didampingi Umar Al Khotob dari YBH Batara Sunda sekaligus Ketua Puskominfo Indonesia DPD Jawa Timur, menegaskan bahwa pihaknya hanya menuntut keadilan dan pengembalian hak kliennya sesuai ketentuan hukum.

“Kami percaya aparat penegak hukum akan memproses perkara ini secara objektif, profesional, dan berlandaskan hukum yang berlaku. Harapan klien kami sederhana: hak atas sertifikat tanah warisan itu dikembalikan sebagaimana mestinya,” tegas Dany.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan dugaan penyalahgunaan relasi keluarga dalam penguasaan aset warisan, yang berujung pada kerugian ekonomi, tekanan psikologis, serta kehancuran rumah tangga. Polda Jawa Timur diharapkan segera membuka tabir perkara ini secara terang dan tuntas. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *