SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Salah satu terdakwa dalam perkara dugaan pelemparan bom molotov ke Gedung Negara Grahadi, Surabaya, meninggal dunia saat menjalani masa penahanan. Terdakwa bernama Alfarisi, warga asal Kabupaten Sampang, Madura, dinyatakan meninggal dunia di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng pada Rabu pagi, 31 Desember 2025.
Peristiwa meninggalnya Alfarisi di dalam tahanan tersebut segera memicu perhatian publik dan menimbulkan desakan agar dilakukan penelusuran secara menyeluruh, khususnya terkait penanganan kesehatan warga binaan. Pihak Rutan Kelas I Surabaya memastikan seluruh prosedur medis telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristianto Adi Wibowo, membenarkan kabar meninggalnya Alfarisi. Ia menjelaskan bahwa sebelum dinyatakan meninggal dunia, kondisi kesehatan Alfarisi sempat mengalami penurunan secara mendadak.

Menurut Tristianto, saat kondisi Alfarisi memburuk, petugas rutan langsung memberikan penanganan medis awal dan membawa yang bersangkutan ke layanan kesehatan yang tersedia di dalam rutan. Namun setelah dilakukan berbagai upaya pertolongan, nyawa Alfarisi tidak dapat diselamatkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Alfarisi dinyatakan meninggal dunia akibat gagal pernapasan. Pemeriksaan kesehatan tersebut telah dilakukan sebelum yang bersangkutan menghembuskan napas terakhir.
Pihak Rutan Kelas I Surabaya juga menegaskan bahwa Alfarisi memiliki riwayat penyakit kejang sejak kecil. Riwayat tersebut diketahui berdasarkan catatan medis yang dimiliki rutan serta keterangan dari pihak keluarga.
Tristianto menyampaikan bahwa kondisi kejang serupa juga pernah dialami Alfarisi saat masih menjalani masa penahanan di tingkat kepolisian. Oleh karena itu, pihak rutan menyatakan telah mengetahui dan memantau kondisi kesehatan Alfarisi selama berada dalam masa penahanan.
Meski demikian, meninggalnya seorang terdakwa di dalam rutan tetap memunculkan sorotan dari berbagai pihak. Sejumlah kalangan mendorong agar dilakukan penelusuran menyeluruh untuk memastikan tidak adanya kelalaian dalam penanganan kesehatan tahanan.
Dengan meninggalnya Alfarisi, proses hukum terhadap terdakwa kasus dugaan pelemparan bom molotov ke Gedung Negara Grahadi Surabaya tersebut dinyatakan terhenti. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, perkara pidana yang menjerat Alfarisi gugur demi hukum.
Pihak Rutan Kelas I Surabaya menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan standar pelayanan dan pengawasan kesehatan bagi seluruh warga binaan, sekaligus siap apabila diperlukan dalam proses klarifikasi lanjutan terkait peristiwa ini.(**)






