Sidang Pemerasan Kadisdik Jatim, Dua Mahasiswa Didakwa Ancam Demo Minta Rp50 Juta

  • Whatsapp
Foto: Sidang dugaan pemerasan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Foto: Sidang dugaan pemerasan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Persidangan dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, kembali menjadi sorotan publik. Dua mahasiswa asal Surabaya, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah didakwa meminta uang puluhan juta rupiah dengan ancaman aksi demonstrasi dan penyebaran isu yang belum terverifikasi.

Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/1/2026), menghadirkan saksi Baso Juheman, SP, SH, yang merupakan sepupu sekaligus kerabat dekat korban. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Baso menegaskan tidak mengenal kedua terdakwa sebelum perkara ini mencuat.

Bacaan Lainnya

Baso memaparkan awal mula kasus bermula dari rencana demonstrasi di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur. Aksi tersebut disebut akan membawa isu dugaan korupsi dan perselingkuhan yang diarahkan kepada Aries Agung. Ia menyampaikan bahwa kedua terdakwa meminta uang sebesar Rp50 juta agar aksi tersebut dibatalkan dan isu tidak disebarluaskan.

“Karena Aries masih keluarga besar saya, saya menyarankan agar menyiapkan uang Rp20 juta,” ungkap Baso di ruang sidang.

Foto: Sidang dugaan pemerasan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Foto: Sidang dugaan pemerasan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia menjelaskan uang tersebut diserahkan Aries kepadanya, kemudian dititipkan kepada Fahri untuk diteruskan kepada pihak yang menghubungi. Setelah penyerahan uang dilakukan, aparat penegak hukum langsung mengamankan para terdakwa.

Baso juga mengungkapkan bahwa permintaan dana tersebut diketahuinya melalui percakapan WhatsApp milik Fahri. Dalam komunikasi itu, para terdakwa disebut mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa FGR. Bahkan sebelum uang diserahkan, menurut Baso, Aries telah lebih dahulu menyampaikan pengaduan ke Intelkam Polda Jawa Timur.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa menyoroti adanya perbedaan kronologi terkait laporan polisi. Baso menyatakan korban telah membuat pengaduan lebih dulu, meskipun bukan terkait perkara pemerasan ini. Namun, tim kuasa hukum membeberkan bahwa laporan resmi Aries tercatat bertanggal 29 Juli 2025, sedangkan penangkapan para terdakwa terjadi lebih awal, yakni pada 19 Juni 2025.

Baso menegaskan seluruh informasi mengenai ancaman demo diterimanya langsung dari Aries Agung. Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa tuduhan yang diarahkan kepada korban tidak benar.

Menanggapi keterangan saksi, kedua terdakwa membantah tudingan pemerasan. Sholihuddin menyatakan pihak yang pertama kali menghubungi bukan dirinya, melainkan seseorang bernama Hendra, yang disebut menawarkan agar isu tersebut “diturunkan”. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Syaefiddin Suryanto di hadapan majelis hakim.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menguraikan bahwa Sholihuddin, mahasiswa semester IV Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya, sejak Februari 2025 bergabung dengan Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR). Organisasi tersebut disebut tidak memiliki struktur yang jelas dan hanya menyisakan dua anggota saat peristiwa terjadi.

Dakwaan menyebutkan isu dugaan perselingkuhan terhadap Aries berasal dari informasi yang disampaikan Syaefiddin pada 15 Juli 2025. Sehari kemudian, Sholihuddin membuat Surat Pemberitahuan Giat Demo Nomor 221/FGR/07/2025 untuk aksi yang direncanakan pada 21 Juli 2025.

Merasa terancam, Aries meminta bantuan Baso untuk menjalin komunikasi dengan pihak FGR melalui Zulfahry Abuhasmy alias Hendra dan M. Iqbal Asmi alias Iwan. Pada 19 Juli 2025, Sholihuddin disebut meminta uang Rp50 juta melalui percakapan WhatsApp agar aksi dibatalkan dan isu di media sosial dihapus.

Berdasarkan dakwaan, Baso kemudian melakukan dua kali transfer masing-masing Rp10 juta ke rekening Iwan. Pada malam harinya, uang tunai sebesar Rp20.050.000 diserahkan kepada Sholihuddin di sebuah kafe kawasan Prapen, Surabaya.

JPU menegaskan bahwa isu-isu yang dijadikan alat tekanan tidak pernah diverifikasi kebenarannya dan sengaja digunakan untuk menimbulkan rasa takut pada korban.

Akibat perbuatan tersebut, korban disebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp20.050.000 serta tekanan psikis akibat ancaman demonstrasi dan penyebaran isu. Merasa dirugikan, Aries Agung akhirnya membuat laporan resmi ke Polda Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto didakwa melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *