KOTA BATU, Nusantaraabadinews.com – Pelarian R (41), pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas yang selama ini meresahkan masyarakat, akhirnya berakhir di tangan aparat. Pria asal Kecamatan Tumpang itu dikenal sebagai spesialis jambret yang kerap mengincar kaum ibu-ibu di wilayah hukum Polres Batu, Polda Jawa Timur.
R diringkus Tim Buser Satreskrim Polres Batu di kediamannya, Dusun Dompyong, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kamis (8/1/2026) dini hari. Penangkapan tersebut dilakukan setelah serangkaian aksi brutalnya terekam kamera pengawas CCTV dan menjadi petunjuk penting bagi penyidik.
Penangkapan tersangka berawal dari kasus penjambretan di kawasan Pasar Baru, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Selasa (6/1/2026). Seorang perempuan paruh baya menjadi korban keganasan komplotan jambret sekitar pukul 05.00 WIB saat berjalan seorang diri.

Dalam peristiwa tersebut, tiga pelaku yang mengendarai sepeda motor merampas paksa kalung dan gelang emas milik korban. Aksi itu menambah daftar panjang teror jalanan yang meresahkan warga Batu dan sekitarnya.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda, menyebut tersangka R dikenal sangat sadis dalam menjalankan aksinya.
“Tersangka R, kami amankan di Dusun Dompyong, Desa Kidal, Tumpang, sekitar pukul 05.00 WIB,” ujar Iptu Huda, Sabtu (10/1/26).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa R bukan pemain baru dalam dunia kejahatan jalanan. Ia mengaku beraksi bersama sejumlah rekannya yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, tersangka tercatat telah melancarkan aksi jambret di sedikitnya delapan lokasi berbeda. Selain Pasar Pujon, aksinya juga terjadi di Desa Binangun, Sumbergondo, Dusun Gondang, wilayah Santrean, Desa Gunungsari, hingga Desa Beji.
Salah satu aksi paling brutal terjadi di belakang SMKN 3 Batu pada 16 Desember 2025. Dalam kejadian tersebut, pelaku merampas perhiasan emas senilai sekitar Rp30 juta dan menendang korban hingga terjatuh dan mengalami luka lecet.
“Pelaku biasanya mencari mangsa ibu-ibu yang sedang berjalan kaki atau beraktivitas sendirian. Saat kondisi sepi dan gelap, mereka langsung menyergap korban,” imbuh Iptu Huda.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan saat beraksi, telepon seluler, helm, serta rekaman CCTV yang menjadi bukti kunci pengungkapan kasus.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 479 KUHP Baru tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya kaum ibu, agar lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di pagi hari atau di lokasi yang sepi, serta menghindari penggunaan perhiasan mencolok demi mencegah terjadinya tindak kejahatan.(**)






