Sengketa Dugaan Penggelapan SHM Oleh Persekongkolan Ayah Tiri dan Pegadai Harus Segera Diusut

  • Whatsapp
Img 20260112 Wa0181

PASURUAN, Nusantaraabadinews.com — Kisah sengketa yang perlahan menjelma menjadi potret buram dugaan penggelapan persekongkolan antara Ayah tiri dan mafia pegadai harus diusut demi penegakan keadilan,” Senin (12/1/2026).

Sebuah Sertifikat Hak Milik (SHM) dokumen negara yang seharusnya menjadi simbol kepastian hukum kini justru berada di pusaran dugaan penggelapan yang menyeret nama Ir. Samsul Bachri sebagai terlapor.

Perkara ini berkelindan dengan ketentuan pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP lama, yang dalam rezim hukum baru telah dimutakhirkan menjadi Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan akan berlaku penuh pada tahun 2026. Namun substansinya tetap sama: penguasaan dan pemanfaatan barang milik orang lain secara melawan hukum, meski barang tersebut awalnya berada dalam penguasaan yang sah.

Kasus ini bermula dari dugaan penggadaian SHM milik Erlan Ladzina Kamarudin, warga Desa Winong, yang kini telah menjadi bagian dari harta warisan keluarga. SHM tersebut diduga digadaikan tanpa hak dan tanpa persetujuan pemilik sah atau ahli warisnya, Erlan Ladzina Kamarudin.

Tanah itu bukan sekadar aset. Ia adalah saksi bisu jerih payah, simbol masa depan, dan penopang keberlangsungan sebuah keluarga. Namun kini, tanah yang semestinya menjadi warisan justru berubah menjadi sumber konflik hukum yang menyisakan luka mendalam.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa SHM tersebut diduga digadaikan oleh Samsul Bachri ayah tiri Erlan Ladzina Kamarudin kepada pihak lain demi kepentingan pribadi, yang disebut-sebut berkaitan dengan usaha jual beli mobil. Jika dugaan ini terbukti, maka unsur-unsur penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP terpenuhi: memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum, padahal penguasaan awalnya bukan karena kejahatan. Ancaman pidana atas perbuatan tersebut tidak ringan penjara hingga empat tahun atau denda dengan kategori tertentu.

Bagi Erlan dan keluarganya, perkara ini jauh melampaui angka dan pasal. Ini adalah soal amanah yang retak dan kepercayaan yang dikhianati.

Img 20251231 Wa0529“Ini bukan hanya soal sertifikat atau nilai materi, tapi soal amanah dan tanggung jawab,” ujar Erlan dengan nada getir.

Harapan mereka sederhana namun mendasar: proses hukum yang objektif, transparan, dan adil tanpa intervensi, tanpa upaya mengaburkan fakta.

Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat Desa Winong dan wilayah sekitarnya. Sengketa tanah memang kerap menjadi bara laten di tengah masyarakat, namun ketika dugaan penggelapan melibatkan dokumen negara seperti SHM, persoalannya naik kelas. Ia tak lagi bersifat privat, melainkan menyentuh wibawa hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Sorotan publik semakin tajam setelah Umar Al Khotob, Ketua Puskominfo Indonesia DPD Jawa Timur, mengungkap bahwa sejak 31 Desember 2025 pihaknya telah mendampingi Erlan melaporkan perkara ini ke Polda Jawa Timur.

Tidak hanya itu, Umar juga mengawal prosesnya secara ketat, termasuk melakukan konfirmasi langsung bersama sejumlah wartawan kepada pihak terlapor.

Menurut Umar, upaya konfirmasi tersebut dilakukan di rumah Erlan yang saat ini juga digunakan sebagai showroom dan tempat tinggal Samsul Bachri. Namun, pada Sabtu (10/1), para wartawan dari berbagai media yang tergabung dalam Pokja Polda Jatim tidak mendapat respons yang layak. Padahal, berdasarkan informasi dari Ketua Kasun Desa Winong yang juga pemilik Warkop Wolu Samsul Bachri diketahui berada di dalam showroom saat itu.

“Setelah ditelepon oleh Kasun, Samsul Bachri mengangkat telepon dan menyatakan bahwa ia ada di dalam showroom, namun tidak mau menemui para wartawan. Ia berjanji akan bertemu pada hari Senin (12/1) pukul 09.00 WIB di showroom,” ungkap Umar menirukan keterangan Kasun.

Namun janji itu, menurut Umar, tak pernah terwujud. Saat para wartawan kembali datang sesuai waktu yang disepakati, Samsul Bachri tidak berada di tempat.

“Hal ini semakin menambah fakta catatan kecurigaan bahwa dugaan penggelapan SHM milik Erlan Ladzina Kamarudin benar-benar terjadi,” tegas Umar.

Umar dengan lantang mengatakan, kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menunggu langkah tegas dan transparan. Prinsip equality before the law diuji di sini apakah hukum benar-benar berdiri tegak tanpa pandang bulu, atau justru melemah di hadapan kepentingan tertentu.

“Sengketa dugaan penggelapan SHM di Desa Winong menjadi pengingat keras bahwa kepercayaan adalah mata uang paling mahal dalam relasi manusia. Ketika amanah dikhianati, hukum seharusnya hadir sebagai benteng terakhir keadilan. Kam menanti:
akankah kebenaran menemukan jalannya,
atau tenggelam perlahan di antara kelalaian dan kepentingan,” pungkas Umar. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *