Polda Jatim Dalami Dugaan Penggelapan SHM, Erlan Penuhi Panggilan Klarifikasi sebagai Saksi Korban

  • Whatsapp
Img 20260114 Wa0374

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terus mendalami laporan dugaan penipuan dan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Erlan terhadap mantan ayah tirinya. Pada hari ini, Erlan memenuhi panggilan resmi penyidik untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi korban dalam perkara tersebut.

Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan undangan klarifikasi dari penyidik Unit Harta Benda (Harta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Pemeriksaan berlangsung mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai dan menjadi bagian dari tahap awal penyelidikan guna mengungkap dugaan penggadaian SHM milik keluarga Erlan tanpa sepengetahuan dan persetujuan para pemilik sah yang tercantum dalam sertifikat tersebut.

Dalam pemeriksaan tersebut, Erlan dimintai keterangan secara rinci mengenai latar belakang kepemilikan Sertifikat Hak Milik yang dipermasalahkan. Penyidik menggali informasi terkait asal-usul SHM, waktu perolehannya, serta status kepemilikan yang tercatat atas nama tiga orang. Selain itu, Erlan juga diminta menjelaskan apakah dirinya pernah mengetahui, menyetujui, atau memberikan izin atas tindakan penggadaian sertifikat tersebut.

Tak hanya itu, penyidik turut menanyakan kapan Erlan pertama kali mengetahui bahwa SHM tersebut diduga telah digadaikan, serta kepada pihak mana sertifikat itu diagunkan. Dalam proses klarifikasi, Erlan juga dimintai keterangan mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk seseorang bernama Welly, serta apakah pernah terjadi komunikasi atau kesepakatan terkait penggunaan SHM sebagai jaminan.

Dalam keterangannya, Erlan menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan persetujuan atas penggadaian Sertifikat Hak Milik tersebut. Ia juga menekankan bahwa SHM itu tercatat atas nama tiga orang, sehingga setiap tindakan hukum yang berkaitan dengan sertifikat tersebut seharusnya diketahui dan disetujui bersama oleh seluruh pemilik sah.

“Tidak pernah ada izin ataupun pemberitahuan kepada saya. Sertifikat itu atas nama tiga orang, jadi seharusnya setiap tindakan hukum dilakukan dengan persetujuan semua pihak,” tegas Erlan di hadapan penyidik.

Penyidik Polda Jawa Timur menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Erlan merupakan bagian dari tahap awal klarifikasi. Ke depan, penyidik berencana memanggil pihak-pihak lain yang namanya tercantum dalam Sertifikat Hak Milik tersebut, yakni ibu dan adik Erlan, guna mendalami lebih jauh apakah mereka mengetahui atau pernah menyetujui adanya proses penggadaian SHM tersebut.

Sementara itu, perwakilan keluarga Erlan, Dani, menyampaikan harapannya agar perkara ini dapat ditangani secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihak keluarga sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

Menurut Dani, keluarga Erlan telah meminta secara baik-baik agar Sertifikat Hak Milik tersebut dikembalikan. Upaya tersebut bahkan dilakukan melalui perantara paman Erlan, dengan harapan permasalahan dapat diselesaikan tanpa harus melibatkan proses hukum.

“Namun karena tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk mengembalikan sertifikat tersebut, akhirnya keluarga mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan ini ke kepolisian,” ungkap Dani.

Ia menambahkan bahwa laporan tersebut ditempuh bukan semata-mata untuk memperpanjang persoalan, melainkan demi mendapatkan kejelasan status hukum sertifikat dan memastikan hak-hak para pemilik sah terlindungi.

“Kami sebenarnya sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Tapi karena tidak ada itikad baik, dengan berat hati kami menempuh jalur hukum agar ada kejelasan dan keadilan,” tegasnya.

Hingga saat ini, perkara dugaan penggelapan dan penipuan terkait penggadaian SHM tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Polda Jawa Timur. Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan guna mengungkap fakta yang sebenarnya serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *