PAMEKASAN, Nusantaraabadinews.com – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menuai sorotan tajam. Sukardi selaku kuasa hukum pelapor mengaku kecewa lantaran laporan yang telah berjalan sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026 dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang berarti.
Kekecewaan tersebut disampaikan Sukardi kepada wartawan pada Rabu, 15 Januari 2026. Ia menilai proses penyelidikan terkesan lamban dan tidak transparan, meskipun laporan telah dilayangkan secara resmi dan dilengkapi dengan bukti pendukung.
“Kami sangat kecewa dengan kinerja Kepolisian Pamekasan. Proses penyelidikan terkesan lambat dan tidak transparan. Lebih efektif Damkar (pemadam kebakaran) saja yang menangani pelaporan,” tegas Sukardi dengan nada kritis.

Sukardi diketahui merupakan kuasa hukum dari Wahyu Budianto, pemuda berusia 24 tahun yang merupakan putra dari Bambang Budianto. Nama Bambang Budianto sendiri dikenal sebagai pemilik Perusahaan Rokok Ayunda yang beroperasi di Kabupaten Pamekasan.
Dalam perkara ini, Bambang Budianto tercatat sebagai pihak terlapor atas dugaan penggelapan satu unit kendaraan roda empat milik anak kandungnya sendiri.
Kasus dugaan penggelapan tersebut bermula saat Wahyu Budianto melaporkan ayahnya ke Polda Jawa Timur pada Selasa, 21 Oktober 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1516/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Objek yang dilaporkan berupa satu unit kendaraan Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4X2 tahun 2022 warna hitam mika dengan nomor polisi M–805–AYU atas nama Wahyu Budianto.
Kendaraan tersebut dibeli Wahyu Budianto melalui Dealer PT Bumen Redja Abadi dengan skema pembiayaan dari CIMB Niaga Auto Finance dan telah dinyatakan lunas pada 27 September 2025.
Meski status pembiayaan telah lunas, hingga kini kendaraan Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4X2 tahun 2022 beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan masih berada dalam penguasaan terlapor. Sementara itu, Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor diketahui berada dalam penguasaan Wahyu Budianto selaku pelapor.
Kondisi tersebut yang kemudian menjadi dasar laporan dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.
Sukardi menjelaskan, kliennya terakhir kali dimintai klarifikasi oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan pada Selasa, 11 November 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan dari Polda Jawa Timur ke Polres Pamekasan pada 24 Oktober 2024.
Saat itu, Wahyu Budianto menjalani pemeriksaan di ruang Idik 2 Satreskrim Polres Pamekasan selama kurang lebih tiga jam. Namun setelah hampir tiga bulan berlalu, penanganan perkara dinilai belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.
“Mestinya laporan klien kami sudah bisa ditingkatkan statusnya, sebab bukti pendukung sudah kami sampaikan secara lengkap. Jika belum ada tindak lanjut dari laporan klien kami, maka kami akan bersurat ke Polda Jawa Timur dan Mabes Polri,” tegas Sukardi.(**)






