SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Bayu Saputra S.H harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan tujuan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, tepatnya ke Kamboja. Sidang digelar pada Senin, 19 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Yusuf dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam persidangan membacakan dakwaan yang menjerat Bayu Saputra dengan Pasal 10 juncto Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dalam keterangannya di persidangan, Bayu Saputra mengaku mengenal Ferdian Candra Wijaya melalui Agung Purnomo. Hubungan tersebut kemudian berlanjut pada proses pembuatan paspor yang disebut dilakukan melalui seorang makelar bernama Anton.

“Saya membuat paspor ke Anton dan berlanjut ke anak buahnya. Biaya pembuatan Pospor tersebut sebesar Rp. 2,2 juta,” terang terdakwa di hadapan majelis hakim.
Bayu juga menjelaskan bahwa dirinya hanya mengikuti arahan dalam proses tersebut dan tidak terlibat langsung dalam pengurusan teknis di kantor imigrasi.
Penasehat hukum terdakwa, Imam Safii, menilai perbuatan kliennya tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana perdagangan orang. Menurutnya, Bayu Saputra hanya membantu proses administratif tanpa mengambil keuntungan apa pun.

“Klien kita hanya membantu, dari keterangan semuanya itu sangat menguntungkan bagi terdakwa. Dan yang membuat paspor itu Candra dan Anton. Kalau Jon hanya menerima dan membereskan. Sedangkan Jon dengan klien kita pun gak pernah ketemu. Bahkan terdakwa tidak mendapatkan keuntungan sepersen pun,” ujar Imam Safii saat ditemui usai persidangan.
Imam juga menegaskan bahwa paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Unit Layanan Paspor BG Junction diperuntukkan untuk keperluan wisata.
“Paspor itu pariwisata bukan buat bekerja,” ujarnya.
Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif demi keadilan bagi kliennya.
“Mas Bayu disini adalah niat membantu atau menolong untuk mencarikan orang-orang yang ingin kerja dan dia tidak pernah melakukan pidana,” tegasnya.
Dalam surat dakwaan JPU dijelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Minggu, 22 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kedung Anyar, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Awalnya Ferdian Candra Wijaya berkenalan dengan Agung Purnomo dan menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan pekerjaan.
Agung kemudian memperkenalkan Ferdian kepada Bayu Saputra dengan alasan Bayu dapat memberangkatkan Ferdian ke Kamboja. Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa menjanjikan pekerjaan kepada Ferdian sebagai staf Shopee bodong atau scammer, dengan tugas mencari konsumen untuk membeli barang fiktif.
Pekerjaan tersebut dijanjikan dengan imbalan gaji berkisar antara Rp 12 juta hingga Rp 14 juta per bulan, meskipun praktiknya barang yang telah dibayar konsumen tidak pernah dikirim.
Pada 19 Juni 2025, Ferdian bersama terdakwa sempat berencana mengurus paspor di Kantor Imigrasi Gresik. Namun rencana itu batal karena adanya gangguan sistem. Terdakwa kemudian menghubungi Anton yang dikenal sebagai makelar paspor dan diarahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Unit Layanan Paspor BG Junction.
Setelah proses selesai, paspor atas nama Ferdian Candra Wijaya diterbitkan dan dikirim ke alamat yang bersangkutan dengan biaya Rp 2,2 juta yang disebut menggunakan uang terdakwa.
Dalam dakwaan juga terungkap adanya komunikasi terdakwa dengan seorang warga negara Malaysia bernama Jhon melalui aplikasi WhatsApp. Jhon disebut mengurus kebutuhan lain termasuk tiket pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Phnom Penh International Airport.
Jaksa mengungkap bahwa terdakwa dijanjikan komisi sebesar 300 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 4,9 juta apabila Ferdian berhasil diberangkatkan dan bekerja di Kamboja sebagai pelaku penipuan daring.
Perkara ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian serta tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.(**)






