SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/1/2026). Dalam agenda persidangan tersebut, dua terdakwa yakni Sholehuddin dan M Syaiuddin Suryanto kembali menjalani pemeriksaan dengan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak penuntut umum.
Persidangan ini mengulas dugaan pemerasan sekaligus penyuapan yang menyeret nama Kadis Pendidikan Jatim. Namun, dalam fakta persidangan, kuasa hukum terdakwa menilai konstruksi perkara yang dibangun justru mengarah pada dugaan penyuapan yang dilakukan oleh pihak lain terhadap kliennya.
Faisol selaku penasihat hukum terdakwa menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan tidak satu pun menyebut adanya permintaan, tekanan, maupun ancaman dari terdakwa kepada Kadis Pendidikan Jawa Timur.

“Semua saksi yang dihadirkan dalam persidangan, terkait dugaan Pasal penyuapan itu, tidak ada satupun yang menyatakan adanya permintaan atau ancaman yang dilakukan oleh terdakwa kepada Kadis Pendidikan Jatim,” terang Faisol kepada awak media usai persidangan.
Menurut Faisol, fakta persidangan justru menunjukkan adanya peristiwa penyuapan yang diduga dilakukan oleh Kadis Pendidikan Jatim melalui perantara Andi Baso. Ia menyebut kliennya berada pada posisi pihak yang ditawari, bukan meminta.
“Klien kami ditawari atau diiming-imingi oleh Rafli dan ini berkaitan dengan suap yang dilakukan Kadis Pendik melalui Bapak Baso kemudian dilakukan oleh Hendra supaya tidak melanjutkan aksi demo. Dalam fakta persidangan seperti itu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Faisol membeberkan keterangan dua saksi penyidik dari Ditreskrimum Polda Jawa Timur yang mengakui telah melakukan koordinasi sebelum penangkapan dilakukan. Ia menilai adanya skenario penjebakan terhadap kliennya.
“Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik sudah mengawasi antara posisi duduk antara terdakwa sama Hendra. Setelah pemberian uang satu menit kemudian baru dilakukan penangkapan,” beber Faisol.
Ia juga menegaskan bahwa komunikasi antara penyidik dengan sejumlah pihak telah terjadi sejak siang hari sebelum penangkapan, sebagaimana terungkap dalam persidangan.
Penasihat hukum lainnya, Warta Goni, menyoroti Berita Acara Pemeriksaan tanggal 18 Juli 2025 yang mengungkap adanya komunikasi dengan pihak yang disebut sebagai “komandan”. Dalam BAP tersebut, komunikasi itu disebut melibatkan Andi Baso yang diakui sebagai saudara.
“Ternyata pada 19 Juli sudah luar biasa dilakukan penangkapan. Anehya, saat kami tanyakan pada pihak penangkapan, kalau ini penyuapan berarti ada penyuap, kenapa tidak ditanyakan dan asal uang, namun mereka tidak bisa menjelaskan,” ungkap Goni.
Menurutnya, konstruksi perkara menjadi janggal karena pihak yang diduga sebagai pemberi suap tidak diperdalam perannya oleh aparat penegak hukum.
Goni menegaskan bahwa para terdakwa tidak pernah meminta uang sebesar Rp 20 juta sebagaimana yang didakwakan. Uang tersebut, kata dia, merupakan tawaran dari pihak lain. Oleh karena itu, pihaknya meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan langsung Kadis Pendidikan Jawa Timur dalam persidangan.
“Agar ini ada titik terang kepala dinas Pak Aries yang mohon maaf punya oksigen literasi yang berlebih bukan hanya seperti yang saya sampaikan dalam sidang tadi membungkam demokrasi,” pungkasnya.(**)






