Penadah Mobil Toyota Calya Curian di Surabaya Divonis 7 Bulan, Sidang Diwarnai Kericuhan

  • Whatsapp
Foto: Sidang vonis penadahan mobil Toyota Calya di Pengadilan Negeri Surabaya dipimpin Hakim Nyoman Ayu Wulandari
Foto: Sidang vonis penadahan mobil Toyota Calya di Pengadilan Negeri Surabaya dipimpin Hakim Nyoman Ayu Wulandari

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh bulan terhadap Theresia Febyane Cristanto. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan satu unit mobil Toyota Calya warna silver bernopol P 1024 KM yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa, 20 Januari 2026.

Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari menyampaikan bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 591 huruf a KUHP Nasional. Majelis Hakim menilai Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga kendaraan yang dibelinya berasal dari tindak pidana.

Bacaan Lainnya

“Terhadap Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 huruf a KUHP Nasional,” ujar Hakim Nyoman Ayu Wulandari saat membacakan amar putusan.

Foto: Sidang vonis penadahan mobil Toyota Calya di Pengadilan Negeri Surabaya dipimpin Hakim Nyoman Ayu Wulandari
Foto: Sidang vonis penadahan mobil Toyota Calya di Pengadilan Negeri Surabaya dipimpin Hakim Nyoman Ayu Wulandari

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi serta telah menimbulkan kerugian besar bagi korban, Agnes Nidya Astanti. Sementara itu, hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, serta menyatakan penyesalan di persidangan.

Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum Parlindungan Tua Manullang dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Proses pembacaan vonis tidak hanya menyita perhatian karena putusan hakim, namun juga akibat insiden yang terjadi di ruang sidang. Seorang pengunjung berbaju kuning diduga mencoba mengintervensi kerja jurnalistik dengan melarang sejumlah wartawan mengambil foto Terdakwa serta mempertanyakan asal media peliput.

Foto: Sidang vonis penadahan mobil Toyota Calya di Pengadilan Negeri Surabaya dipimpin Hakim Nyoman Ayu Wulandari
Foto: Sidang vonis penadahan mobil Toyota Calya di Pengadilan Negeri Surabaya dipimpin Hakim Nyoman Ayu Wulandari

“Jangan foto-foto, Anda dari mana? Kalau media, media dari mana? Ayo keluar nanti bicara,” ucap pria tersebut di dalam ruang sidang.

Usai persidangan, pria yang diketahui sebagai suami Terdakwa itu bahkan sempat menantang seorang wartawan untuk berkelahi.

“Ayo kamu mau apa. Saya ini orang Batak, bisa berkelahi,” ucapnya sembari meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat dakwaan JPU Parlindungan Tua Manullang, diungkap bahwa perkara ini bermula pada 15 September 2025. Saat itu, Steven bin Lakufi Wijaya (alm) memposting foto mobil Toyota Calya melalui status WhatsApp. Terdakwa kemudian menanyakan apakah mobil tersebut dijual. Steven menawarkan kendaraan tanpa BPKB dan STNK dengan harga Rp25 juta, yang kemudian disepakati dengan permintaan penggantian pelat nomor sesuai milik Terdakwa.

Keesokan harinya, 16 September 2025, Steven mengirim foto mobil Toyota Calya bernopol P 1024 KM warna silver. Harga disepakati sebesar Rp18 juta. Dalam komunikasi tersebut, Steven juga meminta agar warna cat mobil diganti serta nomor rangka dan nomor mesin dihapus.

Pada 18 September 2025 dini hari, Steven mengambil mobil Toyota Calya milik Agnes Nidya Astanti, yang merupakan mantan pacarnya, di kawasan Sambikerep, Surabaya, menggunakan kunci serep. Mobil tersebut kemudian dibawa ke wilayah Lakarsantri dan dititipkan di rumah Terdakwa di Perumahan Pinus Asri C Nomor 3 Surabaya. Pelat nomor mobil diganti menjadi W 1073 YT.

Masih di hari yang sama, Terdakwa dan Steven bertemu di Rest Area Tol Sidoarjo untuk melakukan transaksi. Terdakwa datang bersama Rizaldy Aprianto Janner Girsang. Setelah memeriksa kendaraan, Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp19.500.000 ke rekening BCA atas nama Steven, dengan rincian Rp18 juta sebagai harga mobil dan Rp1,5 juta sebagai upah.

Setelah transaksi, mobil dibawa ke Bengkel Rizki di Jalan Raya Prapen Nomor 29 Surabaya atas rekomendasi Rizaldy. Dalam perjalanan, pelat nomor kembali diganti menjadi L 1575 AID. Di bengkel tersebut, mobil diserahkan kepada mekanik Mohammad Fahrul Affani. Terdakwa membayar biaya bengkel sebesar Rp6 juta melalui transfer dari rekening BCA atas nama Yusak Kristanto ke rekening BCA atas nama Mohammad Fahrul Affani.

Akibat perbuatan Terdakwa, korban Agnes Nidya Astanti mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp195.000.000.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *