SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo menuntut terdakwa Joko Purwoko, yang menjabat sebagai Kepala Gudang Cimory, dengan pidana penjara selama 10 bulan dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/6/2026).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang telah diajukan oleh penuntut umum.
Hasanuddin Tandilolo menjelaskan bahwa perbuatan Joko Purwoko telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 10 bulan, JPU juga meminta majelis hakim untuk menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga putusan perkara memperoleh kekuatan hukum.
“Selain menuntut pidana penjara selama 10 bulan, JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Hasanuddin Tandilolo di hadapan majelis hakim saat membacakan tuntutan.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Abdi Zaki Alam, menyatakan tidak mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Sikap tersebut juga diikuti oleh terdakwa yang memilih menyampaikan permohonan secara langsung kepada majelis hakim tanpa melalui pembelaan tertulis.
Dalam kesempatan itu, Joko Purwoko mengaku menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
“Saya menyesal atas perbuatan yang telah terjadi dan meminta maaf kepada masyarakat,” ujar Joko Purwoko di persidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa serta pernyataan terdakwa, majelis hakim menjadwalkan agenda berikutnya untuk pembacaan putusan. Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan hak-hak konsumen dan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar mutu produk yang dipasarkan kepada masyarakat.






