SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Sidang perkara dugaan pemerasan yang menyeret dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, berlangsung panas di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/01/26). Ketegangan mencuat lantaran saksi pelapor sekaligus korban kembali tidak hadir untuk kesekian kalinya.
Hakim Ketua Cokia Ana Oppunsunngu secara terbuka meluapkan kemarahannya kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ketidakhadiran Aries Agung Peawai dinilai tidak dapat dibenarkan karena posisinya sebagai saksi pelapor yang keterangannya sangat krusial untuk mengungkap duduk perkara secara utuh.
“Ini sudah beberapa kali tidak hadir. Yang bersangkutan adalah saksi pelapor, keterangannya sangat penting dalam perkara ini,” tegas Hakim Cokia Ana Oppunsunngu di hadapan JPU Kejati Jatim.

Majelis hakim juga menyoroti alasan ketidakhadiran saksi korban yang disebut tengah sakit. Hakim menegaskan akan memeriksa langsung dokter yang mengeluarkan surat keterangan medis tersebut guna memastikan kebenaran alasan yang disampaikan oleh pihak penuntut umum.
Langkah ini ditegaskan hakim sebagai upaya menjaga objektivitas persidangan serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak menghambat hak para terdakwa dalam memperoleh keadilan.
Majelis hakim turut memerintahkan JPU Kejati Jawa Timur agar melakukan pemanggilan paksa terhadap Aries Agung Peawai apabila kembali mangkir pada sidang berikutnya. Hakim menekankan bahwa absennya saksi pelapor berpotensi menghambat jalannya persidangan dan merugikan kepentingan hukum para pihak.
Menariknya, saat sidang berlangsung, majelis hakim sempat membaca pemberitaan media online yang menyebutkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur diketahui mendampingi Gubernur Jawa Timur dalam agenda penamaan di Kediri. Fakta ini menjadi perhatian serius majelis hakim dan memicu pertanyaan mengenai prioritas kehadiran saksi di muka persidangan.
Penasihat hukum kedua terdakwa menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran saksi pelapor. Menurutnya, kondisi tersebut membuat proses pembuktian menjadi tidak seimbang dan berpotensi merugikan hak-hak terdakwa.
Penasihat hukum berharap majelis hakim bersikap tegas agar persidangan dapat berjalan adil, terbuka, dan tidak berlarut-larut, sehingga kebenaran materiil dalam perkara dugaan pemerasan ini dapat terungkap secara jelas di hadapan hukum.
Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali menghadirkan saksi pelapor dengan mekanisme pemanggilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Timur, Sri Rahayu, menegaskan pihaknya akan kembali memanggil Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.
“Ini merupakan kewajiban kami sebagai jaksa. Waktu persidangan tadi ada surat keterangan dokter hari ini tidak bisa hadir, teman-teman juga mendengarkan langsung majelis hakim memerintahkan untuk memanggil Aries Agung Peawai,” pungkasnya.(**)






