Pelindo III Tegaskan Sengketa Lahan Tanjung Perak Telah Inkracht, Bantah Klaim Kepemilikan dan Isu Perbuatan Melawan Hukum

  • Whatsapp
Img 20260126 Wa0192

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 atau Pelindo III memberikan klarifikasi resmi terkait isu sengketa lahan dan pemanfaatan aset di kawasan Tanjung Perak, Surabaya, yang belakangan ramai diberitakan sejumlah media. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui press conference pada Senin, 26 Januari 2026, bertempat di Surabaya.

Dalam konferensi pers itu, Pelindo III diwakili oleh Purwanto Wahyu Widodo, Sub Regional Head Jawa PT Pelindo III, didampingi Luqman Prasojo, Staf Hukum Pelindo III. Keduanya menegaskan bahwa seluruh proses penguasaan dan pemanfaatan aset yang dipersoalkan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Purwanto menjelaskan, terkait pemberitaan dari salah satu media mengenai dugaan sengketa lahan, Pelindo III perlu meluruskan bahwa perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sengketa dimaksud telah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby, kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 78/PDT/2019/PT SBY, dilanjutkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 306 K/Pdt/2021, serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 71/X/2023/PN.Sby. Seluruh putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Img 20260126 Wa0190 Img 20260126 Wa0188“Dengan adanya putusan yang telah inkracht tersebut, maka secara hukum tidak ada lagi ruang untuk memperdebatkan status lahan yang dimaksud,” tegas Purwanto di hadapan awak media.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya melalui jurusita telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024. Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, objek sengketa berupa lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) yang terletak di Jalan Teluk Kumai Barat Nomor 38C dan Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83A, Surabaya, secara sah telah diserahkan kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku pemohon eksekusi.

“Sejalan dengan berita acara pelaksanaan eksekusi tersebut, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) secara sah dan berdasarkan hukum memiliki kewenangan penuh untuk menguasai, mengelola, dan memanfaatkan aset dimaksud,” jelas Purwanto.

Terkait pemanfaatan lokasi sebagai dapur MBG, Pelindo III menegaskan bahwa penggunaan aset tersebut merupakan bentuk kerja sama yang sah dan legal antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku pemegang Sertifikat Hak Pengelolaan dengan Polres Tanjung Perak. Kerja sama itu tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor KS.02/15/8/D3.1/SR/RJWA-2025 tanggal 15 Agustus 2025, dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelindo III juga memberikan penjelasan terkait bangunan rumah yang selama ini ditempati dan diklaim oleh pihak tertentu. Purwanto menegaskan bahwa benar bangunan tersebut pernah dibeli oleh pihak yang bersangkutan, namun pembelian itu hanya mencakup bangunan, tidak termasuk tanahnya. Status tanah sejak awal hingga saat ini tetap merupakan tanah Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

Img 20260126 Wa0189Img 20260128 Wa0022“Fakta hukum ini telah diuji dan dipertimbangkan dalam seluruh proses persidangan hingga keluarnya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, pihak yang bersangkutan diperintahkan untuk menyerahkan tanah yang ditempati kepada Pelindo,” ujar Purwanto.

Dengan demikian, secara hukum, bangunan tersebut tidak diperkenankan berdiri di atas tanah HPL Pelindo. Apabila tidak dilakukan pengosongan secara sukarela, maka Pelindo sebagai pemegang hak atas tanah memiliki kewenangan untuk menguasai bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut. Menempati tanah tanpa izin dari pemegang hak, menurut Purwanto, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Purwanto juga mengungkapkan bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi oleh jurusita Pengadilan Negeri Surabaya, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) telah berulang kali menempuh upaya mediasi dan pendekatan persuasif kepada pihak yang bersangkutan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena seluruh opsi penyelesaian yang ditawarkan ditolak. Di sisi lain, Pelindo memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dalam perkara ini semata-mata berlandaskan pada kekuatan hukum dan putusan pengadilan yang sah. Tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana isu yang beredar di masyarakat,” imbuhnya.

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama Polres KP3, lanjut Purwanto, berkomitmen untuk senantiasa menghormati dan menegakkan proses hukum, menjaga kepastian hukum, serta melindungi dan mengamankan aset negara yang dikelola. Pihaknya juga menyatakan tetap terbuka untuk menjalin komunikasi yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Klarifikasi ini kami sampaikan agar publik memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak menyesatkan,” pungkas Purwanto.

Sebagai informasi, dalam pemberitaan di berbagai media sebelumnya, Wawan Syarwhani sempat menyatakan bahwa rumah yang ditempatinya merupakan aset sah miliknya. Ia mengklaim memiliki Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), serta menyebut bahwa gugatan Pelindo pada tahun 2017 terkait dugaan penyerobotan lahan telah dimenangkannya hingga berkekuatan hukum tetap.

Namun, berdasarkan fakta yang disampaikan dalam press release Pelindo III di lokasi Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Kecamatan Pabean Cantian, klaim tersebut dinyatakan tidak memiliki dasar hukum. Pelindo III menegaskan bahwa narasi yang disampaikan Wawan Syarwhani ke berbagai media hanya merupakan pengakuan sepihak tanpa didukung bukti hukum yang sah, sehingga berpotensi menyesatkan publik dan dapat dikategorikan sebagai informasi tidak benar atau hoaks.

Dengan klarifikasi ini, Pelindo III berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pengelolaan aset negara tetap terjaga. (Abie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *