SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui kegiatan tertutup, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gadel, Kelurahan Karang Poh, Kecamatan Tandes, Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pengedar dengan barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar, yakni lebih dari 30 gram. Tersangka yang diamankan berinisial IAF (18), warga Jalan Gadel, Karang Poh, Tandes, Surabaya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan praktik jual beli narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan melakukan penyelidikan secara mendalam hingga mengarah pada tersangka.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara masyarakat dan kepolisian.
“Dalam ungkap kasus dengan satu tersangka peredaran narkotika jenis sabu itu, Kami menyita barang bukti dengan berat netto + 30,993 gram,” jelas AKBP Dodi, Kamis (29/1/2026).
AKBP Dodi merinci, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di rumah tersangka yang terletak di kawasan Gadel, Kelurahan Karang Poh, Kecamatan Tandes, Surabaya.
Setelah petugas menunjukkan surat tugas, penggeledahan dilakukan di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan pendukung peredaran sabu.
“Sabu itu berada terbagi dalam kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto + 28,397 gram, + 2,550 gram, + 0,046 gram, timbangan elektrik warna hitam, skrop dari sedotan, 7vplastik klip, dompet dan juga tas,” imbuh mantan Wakapolres Kediri Kota ini.
Usai penangkapan, tersangka berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil gelar perkara, tersangka IAF akan dijerat dengan pasal berat terkait peredaran narkotika.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKBP Dodi menegaskan bahwa Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di Kota Pahlawan. Pihaknya memastikan penindakan akan terus dilakukan secara konsisten sesuai arahan pimpinan.
” Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya selalu berkomitmen memberantas peredaran narkoba diwilayah Surabaya sesuai arahan dari Bapak Kapolrestabes Surabaya. Tidak ada ampun bagi pengedar dari tingkat bawah yang berani bermain di kota Pahlawan,” pungkas Kasat Dodi. (4R1F)






