Gugatan Nany Widjaja ke Jawa Pos dan Dahlan Iskan Berujung NO, Kuasa Hukum Siap Banding

  • Whatsapp
Foto: Kuasa hukum Nany Widjaja memberikan keterangan terkait putusan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Surabaya.
Foto: Kuasa hukum Nany Widjaja memberikan keterangan terkait putusan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan telah memasuki tahap akhir dengan pembacaan putusan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang tersebut digelar secara elektronik melalui mekanisme e-court sehingga para pihak tidak hadir langsung di ruang persidangan.

Dalam amar putusan Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby, majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan Penggugat tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO). Putusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa dalam posita gugatan, Penggugat tidak mencantumkan tuntutan ganti rugi baik materiil maupun immateriil terhadap para Tergugat.

Bacaan Lainnya

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Nany Widjaja angkat bicara. Tim hukum yang diwakili Richard Handiwiyanto, didampingi Billy Handiwiyanto, Lalu Abdimansyah, Naufal Alisyafi’i, Yeremias Jery Susilo, dan Dimas Marthawijaya, menegaskan bahwa putusan NO harus dipahami secara tepat.

“Jadi putusan NO itu belum menyentuh dan tidak memutus pokok perkara. Jadi jangan disimpulkan sebagai gugatan yang ditolak atau seolah-olah lawan menang dari kita,” ujar Richard Handiwiyanto kepada wartawan, Kamis (29/1/2025).

Menurut Richard, masih banyak pihak yang keliru membedakan antara gugatan yang ditolak dengan gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam konteks hukum acara perdata, putusan NO hanya menyangkut aspek formil gugatan dan belum masuk pada pemeriksaan substansi perkara.

Richard menambahkan, pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan secara maksimal dengan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menilai terdapat kekeliruan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan sehingga perlu dikoreksi oleh pengadilan yang lebih tinggi.

“Putusan ini harus dibatalkan oleh pengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengoreksi. Kami sebagai pembanding sangat optimistis alasan banding akan diterima,” tegasnya.

Ia juga kembali menekankan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang dapat dinyatakan sebagai pemenang dalam pokok perkara sengketa tersebut. Oleh karena itu, menurutnya, terlalu dini apabila ada pihak yang merasa puas dan mengklaim kemenangan.

Dalam proses banding mendatang, tim kuasa hukum menyatakan akan menguraikan secara tepat dan jelas seluruh alasan hukum yang menjadi dasar keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya.(4R1F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *