Babak Baru Korupsi Pendidikan Jatim, Kejati Tetapkan Direktur Perusahaan sebagai Tersangka

  • Whatsapp
Compress 20260204 142232 2360

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali mengungkap perkembangan signifikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Belanja Modal SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Kali ini, satu tersangka baru kembali ditetapkan dari unsur swasta.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh tim penyidik.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan saudari LT, selaku Direktur PT Buana Jaya Surya, sebagai tersangka baru,” kata John Franky, Rabu, 4 Februari 2026.

John Franky menjelaskan, penyidikan perkara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor PRINT-932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan serta penyitaan di beberapa lokasi, hingga memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor berwenang.

Perkara ini berawal dari alokasi anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 untuk kegiatan peningkatan sarana dan prasarana SMK. Anggaran tersebut mencakup belanja pegawai, ATK, jasa, makan minum, dan perjalanan dinas sebesar Rp759.077.000, belanja hibah sebesar Rp78 miliar, serta belanja modal alat dan konstruksi senilai Rp107.811.392.000.

Dalam konstruksi perkara, tersangka SR yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur diduga mempertemukan tersangka H selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan tersangka JT dari pihak swasta. Dalam pertemuan tersebut, SR diduga mengarahkan agar JT mengelola pekerjaan belanja modal sarana dan prasarana SMK.

Pertemuan lanjutan antara H dan JT kemudian dilakukan, baik di luar kantor maupun di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Jalan Gentengkali Nomor 33 Surabaya. Selanjutnya, tim dari calon penyedia yang dipimpin oleh JT menyusun Harga Perkiraan Sendiri pengadaan barang dan jasa, yang kemudian diserahkan kepada H untuk ditetapkan sebagai dasar proses lelang.

JT diduga mengikuti proses lelang melalui sejumlah perusahaan, di antaranya PT Buana Jaya Surya, PT Lintang Utama Nusantara, PT Tunas Maju Bersama, PT Multi Centra Alkesindo, PT Delta Sarana Medika, dan PT Desina Dewa Rizky. Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang kegiatan peningkatan sarana dan prasarana SMK Negeri serta belanja hibah SMK swasta Tahun Anggaran 2017.

Khusus PT Buana Jaya Surya yang dipimpin oleh tersangka LT, perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang pengadaan belanja modal alat-alat bengkel SMK Paket 1. Paket pekerjaan tersebut diduga merupakan milik JT yang diketahui sebagai kakak kandung dari LT.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, tersangka LT diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sesuai kontrak serta terlambat mengirimkan barang. Namun bersama-sama dengan tersangka H selaku PPK/KPA, pembayaran tetap dilakukan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen tanpa pengenaan denda keterlambatan. Tindakan tersebut dinilai tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum.

John Franky mengungkapkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, LT telah tiga kali dipanggil sebagai saksi oleh penyidik, namun tidak memenuhi panggilan dan diduga menghindari pemeriksaan. Penyidik kemudian melakukan pencarian ke sejumlah lokasi yang diduga sebagai tempat tinggal LT.

“Saudari LT akhirnya ditemukan di Menteng Park Apartemen, Jakarta, dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti yang cukup sehingga status LT ditingkatkan menjadi tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, LT ditahan selama 20 hari sejak 3 Februari 2026 hingga 22 Februari 2026 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jawa Timur.

“Kami langsung menahan tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim,” tegas John Franky.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tersangka JT, H, SR, HB, dan S. Perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp157.603.093.098 yang bersumber dari belanja modal serta belanja barang dan jasa berupa hibah.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan penyidikan perkara ini masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel demi tegaknya hukum serta perlindungan anggaran pendidikan,” pungkas John Franky. (4R1F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *