Jampidum Kejagung Apresiasi Restorative Justice Kejari Surabaya Pasca KUHAP Baru

  • Whatsapp
Foto: Jampidum Kejagung RI apresiasi penerapan Restorative Justice Kejaksaan Negeri Surabaya pasca KUHAP baru
Foto: Jampidum Kejagung RI apresiasi penerapan Restorative Justice Kejaksaan Negeri Surabaya pasca KUHAP baru

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. Apresiasi tersebut diberikan menyusul diterbitkannya Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi penetapan pertama sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut tercatat sebagai tonggak awal penerapan mekanisme baru dalam sistem peradilan pidana nasional pasca disahkannya KUHAP yang baru. Penetapan itu menunjukkan sinergi konkret antara Kejaksaan dan Pengadilan dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus keadilan yang berorientasi pada pemulihan.

Bacaan Lainnya

Adapun penetapan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya masing-masing adalah Nomor 01/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby tanggal 30 Januari 2026 atas nama Siswanto bin Siran dalam perkara pencurian. Selanjutnya Nomor 02/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby tanggal 30 Januari 2026 atas nama Rachmad Setiadi Wijaya bin Soedjono dalam perkara lalu lintas, serta Nomor 03/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby tanggal 30 Januari 2026 atas nama Wahyu Budi Santoso bin Safa’at dalam perkara lalu lintas.

Prof. Dr. Asep Nana Mulyana berharap langkah yang telah ditempuh oleh Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut dapat menjadi contoh dan rujukan bagi seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia. Menurutnya, penerapan Restorative Justice yang tepat dan akuntabel merupakan wujud nyata reformasi hukum acara pidana yang lebih humanis dan berkeadilan.

Pemberlakuan KUHAP baru menegaskan pentingnya pendekatan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana tertentu, dengan mengedepankan pemulihan keadaan semula, kepentingan korban, serta harmonisasi sosial di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Ajie Prasetya, SH., MH., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI. Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut menjadi pemacu semangat bagi seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Surabaya, khususnya pada Seksi Tindak Pidana Umum.

Ajie Prasetya berharap, dengan dukungan dan kepercayaan pimpinan, jajaran Kejari Surabaya dapat terus meningkatkan kinerja profesional, sejalan dengan tujuan diberlakukannya KUHAP baru, yakni memberikan kepastian hukum serta memperkuat mekanisme keadilan restoratif sebagai solusi penyelesaian perkara pidana yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan. (4R1F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *