Dugaan Wanprestasi Developer Manalli Hill Residence, PT Noto Joyo Nusantara Disomasi LBH Cakra Tirta Mustika

  • Whatsapp
Foto: Ketua Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Malang bersama LBH CAKRA TIRTA MUSTIKA
Foto: Ketua Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Malang bersama LBH CAKRA TIRTA MUSTIKA

KABUPATEN MALANG, Nusantaraabadinews.com – Manajemen PT Noto Joyo Nusantara selaku pengembang Manalli Hill Residence diduga melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap konsumennya. Atas dugaan tersebut, perusahaan properti itu resmi disomasi oleh Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika yang berkantor di Perumahan Permata Bening Blok D 01, Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Kuasa hukum LBH Cakra Tirta Mustika mengungkapkan bahwa somasi pertama telah dilayangkan kepada pihak developer pada 12 Januari 2026. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan maupun itikad penyelesaian dari manajemen PT Noto Joyo Nusantara. Karena tidak diindahkan, somasi kedua kembali dikirimkan pada 23 Januari 2026 dengan tenggat waktu tujuh hari untuk memberikan klarifikasi serta penyelesaian atas permasalahan yang diadukan.

Bacaan Lainnya
Foto: Pradityo Budi Utomo (Botak) Direktur PT Noto Joyo Nusantara Didampingi Bidang Humas PT Noto Joyo Nusantara Bersama Ketua LBH CAKRA TIRTA MUSTIKA.
Foto: Pradityo Budi Utomo (Botak) Direktur PT Noto Joyo Nusantara Didampingi Bidang Humas PT Noto Joyo Nusantara Bersama Ketua LBH CAKRA TIRTA MUSTIKA.

Pihak kuasa hukum menegaskan, apabila somasi kedua kembali diabaikan, maka langkah hukum pidana maupun perdata akan ditempuh. Tindakan tersebut dinilai sebagai konsekuensi atas tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor, yakni PT Noto Joyo Nusantara yang dipimpin oleh Pradityo Budi Utomo.

Berdasarkan isi surat somasi, LBH Cakra Tirta Mustika menerima surat kuasa dari kliennya seorang tenaga kesehatan bernama Ani Latifah (50), warga Dusun Sanggrahan RT 08 RW 01, Desa Ampelgading, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Klien tersebut diketahui telah melakukan transaksi jual beli satu unit bangunan Green Villatel yang berlokasi di kawasan Perumahan Greenstone Blok 8-E31, Desa Tegalagondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Nilai transaksi mencapai Rp499.500.000 dengan metode pembayaran cash keras satu bulan lunas.

Adapun rincian pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni Rp5.000.000 pada 13 September 2020, Rp54.000.000 pada 25 September 2020, serta Rp440.500.000 pada 28 September 2020.

Namun dalam pelaksanaannya, transaksi jual beli tersebut diduga tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dijanjikan. Selain mengalami kerugian waktu, klien juga disebut mengalami kerugian materiil yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah tidak diberikannya satu unit rumah sebagai hadiah yang dijanjikan di kawasan Perumahan Singasari, serta kompensasi ganti rugi sebesar 0,05 persen per hari hingga maksimal dua persen per hari terhitung sejak tahun 2022.

Kompensasi tersebut merupakan penalti karena hingga saat ini belum ada proses pembangunan sama sekali oleh pihak PT Noto Joyo Nusantara, padahal seluruh kewajiban tersebut tercantum dalam satu paket sesuai Akta PPJB Nomor 23/NJN.GS2/PPJB/2020 tertanggal 25 September 2020.

Akibat kondisi tersebut, hingga kini klien belum memperoleh seluruh haknya. Situasi ini dinilai tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mengganggu kenyamanan klien sebagai konsumen.

Sementara itu, Direktur PT Noto Joyo Nusantara, Pradityo Budi Utomo, saat dikonfirmasi di kantornya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima somasi dari LBH Cakra Tirta Mustika.

“Pihaknya minta waktu karena ini berkaitan dengan uang jumlah besar otomatis akan kami rundingkan bersama jajaran manajemen yang lama, karena saya tergolong direktur yang baru pada 2025,” jelas Dito kepada media ini.

Namun ketika media kembali meminta penjelasan lebih lanjut terkait pengembalian dana, ganti rugi, serta realisasi rumah hadiah yang dijanjikan, yang bersangkutan tidak lagi memberikan tanggapan.

Hingga berita ini diturunkan, PT Noto Joyo Nusantara belum menyampaikan klarifikasi lanjutan secara resmi terkait somasi kedua yang telah dilayangkan oleh LBH Cakra Tirta Mustika dan terkesan mengabaikannya. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya perbuatan melawan hukum.

Di tempat terpisah, Badan Perlindungan Sengketa Konsumen Malang menyatakan membuka peluang untuk menjadi mediator antara pihak PT Noto Joyo Nusantara dengan konsumen.

Ketua Majelis BPSK Malang menegaskan bahwa perkara tersebut telah masuk kategori delik aduan dan akan segera ditindaklanjuti. Tidak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat akan digelar sidang di Badan Perlindungan Sengketa Konsumen Malang. (4R1F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *