Penganiayaan di IBIZA Club Surabaya, Andik Kuswanto Didakwa Pasal 466 KUHP Usai Tewaskan Reza Alias Kentung

  • Whatsapp
Foto: Suasana persidangan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait insiden berdarah di IBIZA Club.
Foto: Suasana persidangan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait insiden berdarah di IBIZA Club.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com Perkara penganiayaan yang menewaskan Reza alias Kentung di tempat hiburan malam IBIZA Club Surabaya resmi memasuki tahap persidangan. Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo mendakwa terdakwa Andik Kuswanto alias Galesong bin Kusnan Sugiono atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di IBIZA Club, Jalan Simpang Dukuh No. 38 Surabaya, Gedung Andhika Plaza, yang masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.

Bacaan Lainnya

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, JPU Damang menguraikan awal mula kejadian bermula pada 26 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu terdakwa tengah berkumpul bersama rekannya Gundul, Bejo, serta istri siri terdakwa, Merry.

Korban Reza alias Kentung datang dengan membawakan kaos putih untuk terdakwa.

“Sekitar satu jam kemudian, rombongan terdakwa berpindah ke IBIZA Club. Di lokasi, terdakwa dan teman-temannya memesan beberapa botol minuman. Tak lama berselang, datang dua orang teman saksi Achmad Syafiq alias Arab dan Wara Sevinda,” kata JPU Damang di hadapan majelis hakim.

Situasi mulai memanas ketika korban secara tidak sengaja menyenggol botol minuman hingga jatuh dan pecah. Keributan pun tak terhindarkan. Korban sempat memukul terdakwa dan sempat dilerai oleh saksi Achmad Syafiq alias Arab. Namun, suasana kembali ricuh hingga petugas keamanan klub turun tangan untuk melerai.

“Saat korban terjatuh di depan terdakwa, Andik Kuswanto memukul korban menggunakan pecahan botol kaca yang berserakan di lantai, diarahkan ke kepala bagian samping dan belakang, sebanyak kurang lebih tiga kali, disertai pukulan tangan ke bagian belakang kepala korban,” tambahnya.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: VER/27/XI/2025/SPKT tertanggal 27 November 2025 yang ditandatangani dokter forensik dr. Mustika Chasanatusy Syarifah, Sp.F dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, ditemukan sejumlah luka berat pada tubuh korban.

Luka tersebut meliputi luka tusuk pada punggung, luka iris pada tangan kanan akibat kekerasan tajam, luka memar pada punggung tangan kanan dan telapak tangan kiri akibat kekerasan tumpul, serta resapan darah pada otot kepala sisi kanan dan kiri. Selain itu terdapat perdarahan di bawah selaput lunak otak kanan dan kiri, patah tulang dasar tengkorak, serta tanda-tanda mati lemas atau asfiksia.

Jaksa menyimpulkan penyebab kematian korban akibat kekerasan tajam di bagian belakang kepala yang menembus kulit dan memicu perdarahan di bawah selaput lunak otak hingga berujung asfiksia.

Atas perbuatannya, terdakwa Andik Kuswanto alias Galesong didakwa melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Persidangan perkara ini akan terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lebih lanjut. Publik menanti proses hukum berjalan transparan dan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (4R1F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *