SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dengan modus lelang mobil fiktif di Kementerian BUMN kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/2/2026). Agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bambang Krisdewanto, DRS., QIA., MM., terpaksa ditunda karena rencana tuntutan atau rentut dari Kejaksaan belum diterima.
Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyampaikan langsung alasan penundaan tersebut di hadapan majelis hakim.
“Untuk tuntutan terhadap terdakwa kami tunda, dikarenakan rentutnya belum turun,” ujar JPU Damang di ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Ia pun meminta waktu tambahan untuk menyiapkan tuntutan. “Kami minta waktu dua minggu,” tambahnya.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang dua pekan mendatang.
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan peristiwa bermula pada Jumat, 5 Januari 2024, di Apartemen Ciputra World Unit 2679, Jalan Mayjen Sungkono No. 89 Surabaya, yang masih dalam wilayah hukum PN Surabaya.
Terdakwa disebut dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum menggunakan nama dan kedudukan palsu, disertai tipu muslihat serta rangkaian kebohongan untuk membujuk korban menyerahkan uang.
Awalnya, korban Imelda Gunawan diperkenalkan kepada terdakwa oleh Asri, karyawan Bank BRI Cabang Martadinata Malang. Dalam perkenalan itu, terdakwa mengaku sebagai karyawan PT Dok dan Perkapalan Surabaya serta menawarkan permodalan untuk usaha pemotongan ayam milik korban.
Komunikasi berlanjut melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, terdakwa menawarkan peluang investasi berupa lelang kendaraan di Kementerian BUMN Jakarta sebanyak 32 unit mobil yang dijanjikan memberikan keuntungan pada Februari 2024.
Korban sempat ragu. Namun terdakwa meyakinkan bahwa lelang tersebut benar adanya dan dapat memasukkan nama korban sebagai peserta. Dari situ, korban diarahkan mengambil empat unit mobil, terdiri atas satu Toyota Avanza dan tiga Toyota Innova. Uang muka yang diminta masing-masing sebesar Rp25 juta untuk Avanza dan Rp35 juta untuk setiap unit Innova.
Secara bertahap sejak Januari hingga Februari 2024, korban mentransfer dana ke rekening BCA atas nama Bambang Krisdewanto. Total keseluruhan dana yang dikirim mencapai Rp149.000.000.
Namun setelah seluruh uang diserahkan, terdakwa tidak lagi dapat dihubungi. Korban kemudian melayangkan dua kali somasi ke alamat terdakwa di Perumahan Greenwood E9/25 Surabaya, tetapi tidak mendapat respons.
Dalam proses penyidikan, terdakwa akhirnya diamankan aparat kepolisian. Kepada penyidik, terdakwa mengakui bahwa lelang mobil di Kementerian BUMN Jakarta tersebut tidak pernah ada alias fiktif. Uang korban disebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, Imelda Gunawan mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp149 juta. Atas dakwaan itu, terdakwa dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sidang akan kembali dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.(4R1F)






