Dugaan Sunat 15 Persen, Skema Terstruktur dan Tantangan Terbuka bagi Aparat Penegak Hukum

  • Whatsapp
IMG 20260216 WA0030

Surabaya, Nusantaraabadinews.com – Dugaan praktik korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan periode 2019–2024 kini memasuki babak yang lebih panas. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur mengungkap temuan kuitansi yang menunjukkan adanya pemotongan 15 persen di tahap awal pencairan dana yang diduga sebagai “fee ijon”.

Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, menyatakan bahwa pola pemotongan tersebut bukan insiden sporadis, melainkan diduga berjalan dengan pola yang konsisten dan terstruktur. Jika benar terjadi, maka praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk perampasan hak publik yang dilakukan secara sistematis.

“Ini bukan sekadar isu. Bukti awal sudah ada. Polanya terstruktur, sistematis, dan masif. Pertanyaannya sekarang: siapa yang mengendalikan skema ini?” tegas Heru, Senin (16/2/2026).

Tim Litbang MAKI Jatim melakukan investigasi tertutup bersama sejumlah NGO dan media lokal di Magetan. Hasil penelusuran mengarah pada dugaan bahwa kebijakan di level pimpinan legislatif periode 2019–2024 memiliki peran sentral dalam membentuk pola distribusi dana hibah tersebut.

Apabila pemotongan 15 persen dilakukan secara konsisten dari setiap pencairan Pokir, maka potensi kerugian terhadap kepentingan masyarakat bukanlah angka kecil. Dana yang seharusnya mengalir untuk pembangunan dan kebutuhan warga diduga telah tergerus sebelum menyentuh sasaran program.

MAKI Jatim memastikan akan mendorong proses hukum melalui koordinasi intensif dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka menegaskan, perkara ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi formal, tetapi harus dibuka secara terang di hadapan hukum.

Secara internal, surat tugas khusus telah diterbitkan untuk menyusun bagan kronologis alur pencairan dan distribusi dana. Flow chart tersebut dimaksudkan untuk memetakan titik-titik keputusan penting, aktor yang terlibat, serta dugaan adanya niat jahat (mens rea) dalam kebijakan awal pembagian anggaran.

Pesan keras juga dilayangkan kepada Ketua DPRD Magetan periode 2019–2024 agar bersikap terbuka. MAKI menilai, transparansi adalah satu-satunya cara untuk meredam kecurigaan publik. Jika tidak ada yang disembunyikan, maka membuka data bukanlah ancaman.

“Ini bukan soal menyerang pribadi. Ini soal tanggung jawab publik. Dana rakyat tidak boleh menjadi ruang gelap kekuasaan,” tandas Heru.

MAKI turut mendesak Kejaksaan Negeri Magetan untuk bertindak cepat, profesional, dan tanpa kompromi. Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum: apakah dugaan ini akan dibongkar hingga ke akar, atau kembali menguap dalam pusaran birokrasi.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas lembaga legislatif dan aparat penegak hukum. Jika dugaan tersebut terbukti, maka pertanggungjawaban hukum harus ditegakkan tanpa pandang jabatan. Karena ketika dana publik diduga dipotong di meja awal, yang sesungguhnya terpotong adalah kepercayaan rakyat. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *