SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kepala Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya, Siswanto, akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan adanya praktik uang tebusan dalam proses pemulangan klien rehabilitasi. Ia membantah keras kabar yang menyebutkan adanya biaya Rp15 juta untuk memulangkan klien yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur.
Dalam keterangan resminya, Siswanto menegaskan bahwa seluruh operasional lembaga berjalan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Ia memastikan tidak ada pungutan tebusan sebagaimana yang diberitakan.
“Kami pastikan tidak ada tebusan Rp15 juta seperti yang diberitakan. Proses rehabilitasi berjalan sesuai mekanisme assessment dan rekomendasi yang ada. Jika ada pihak yang menyebut adanya pembayaran tebusan, itu tidak benar dan perlu diluruskan,” tegas Siswanto.
Siswanto menjelaskan bahwa setiap klien yang menjalani rehabilitasi ditangani secara personal. Masa pemulihan tidak bersifat seragam karena bergantung pada hasil assessment tim terpadu serta rekomendasi resmi dari pihak berwenang.
Menurutnya, apabila terdapat klien yang dipulangkan sebelum masa tiga bulan, hal tersebut dimungkinkan secara regulasi. Namun keputusan itu hanya dapat diambil setelah melalui evaluasi medis mendalam serta pertimbangan profesional yang sah.
Ia menegaskan, tidak ada mekanisme percepatan pemulangan yang didasarkan pada pembayaran sejumlah uang tertentu. Seluruh tahapan dilakukan secara administratif dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LRPPN-BI Surabaya menyatakan tidak akan tinggal diam terhadap pemberitaan yang dinilai sepihak dan berpotensi menggiring opini negatif. Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, lembaga tersebut siap membuka data dan dokumen pendukung guna meluruskan informasi yang beredar.
Siswanto juga menyayangkan adanya media yang dinilai tidak menjalankan prinsip check and re-check sebelum mempublikasikan berita.
“Kami terbuka apabila ada pihak yang ingin mengonfirmasi langsung. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi merugikan institusi maupun pihak-pihak yang terlibat,” pungkasnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihak LRPPN-BI tengah mengumpulkan bukti dan berkas pendukung untuk melaporkan media terkait ke Dewan Pers. Langkah ini diambil karena pemberitaan tersebut dinilai tidak memberikan ruang klarifikasi yang berimbang serta berpotensi merusak reputasi lembaga. (4R1F)






