SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur secara resmi melaporkan dugaan penyebaran narasi fitnah melalui sebuah akun TikTok yang dinilai mencemarkan nama baik institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Timur (SPKT Polda Jatim) dan saat ini tengah dalam proses tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian MAKI Jatim terhadap kondusivitas ruang digital sekaligus menjaga marwah institusi penegak hukum dari tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik,” Senin (23/2/26).
Kuasa hukum MAKI Jatim, Zahdi SH., MH., menegaskan bahwa sebagai warga negara yang baik, masyarakat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga ruang digital agar tetap sehat dan konstruktif. Ia menilai narasi yang disampaikan melalui akun TikTok tersebut sarat asumsi dan tidak disertai bukti kuat.
“Kami menganggap narasi yang dibuat oleh akun tersebut berbasis asumsi dan tidak disertai bukti yang kuat. Jangan sampai hal seperti ini dibumikan di dunia digital tanpa dasar fakta dan data, karena bisa memicu konflik sosial maupun konflik kepentingan,” ujar Zahdi saat memberikan keterangan kepada awak media di Surabaya.
Menurutnya, narasi yang beredar dinilai sangat merugikan dan mencemarkan institusi Polri, khususnya jajaran kepolisian di wilayah Gondanglegi. Oleh sebab itu, MAKI Jatim memandang perlu untuk menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diklarifikasi secara objektif, transparan, dan proporsional.
Zahdi menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan telah diterima dengan baik oleh pihak SPKT Polda Jatim. Setelah dilakukan koordinasi dan permohonan arahan kepada pimpinan, direkomendasikan agar Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) Mabes Polri bersama Propam Polda Jatim turun langsung melakukan klarifikasi serta evaluasi mendalam di tingkat Polres maupun Polsek terkait.
Langkah tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari mekanisme internal institusi guna memastikan setiap informasi yang beredar di ruang publik dapat diverifikasi secara profesional dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
“Apabila dalam proses pendalaman ditemukan bahwa konten akun TikTok tersebut terbukti berbasis fitnah dan hoaks, maka tentu akan ada rekomendasi lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa MAKI Jatim tidak bermaksud membungkam kritik terhadap aparat penegak hukum. Sebaliknya, organisasi tersebut justru mendorong agar setiap kritik disampaikan secara bertanggung jawab, berbasis data, serta melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pelapor turut menyinggung soal regulasi terbaru yang mengatur mekanisme pelaporan oleh masyarakat maupun lembaga. Menurutnya, setiap langkah yang diambil MAKI Jatim tetap mengacu pada prosedur hukum dan arahan pimpinan, sehingga tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua MAKI Jawa Timur, Heru, dijadwalkan akan memberikan penjelasan lebih rinci terkait substansi laporan, kronologi, serta latar belakang dugaan narasi yang dipersoalkan tersebut. Penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada publik mengenai alasan dan urgensi pelaporan.
Di akhir pernyataannya, Zahdi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai narasi yang beredar di media sosial, khususnya yang tidak disertai bukti dan data yang jelas.
“Kami berharap masyarakat tidak langsung percaya pada akun-akun TikTok yang menyampaikan tuduhan tanpa fakta dan data yang jelas. Mari kita jaga kondusivitas dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu benar,” pungkasnya.
MAKI Jatim menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas ruang publik digital serta memastikan bahwa setiap informasi yang beredar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dengan adanya pelaporan ini, diharapkan proses klarifikasi berjalan transparan dan mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, sekaligus menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (Abie)






