SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyampaikan perkembangan terbaru penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten Probolinggo. Perkara ini menyeret nama tersangka Mohammad Hisabul Huda yang diduga menerima penghasilan dari dua posisi berbeda dalam kurun waktu bertahun-tahun.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, SH, MH, menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan status tersangka sebagai Guru Tidak Tetap di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, sekaligus Tenaga Pendamping Profesional atau Pendamping Lokal Desa di Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui bekerja sebagai Guru Tidak Tetap sejak 2017 hingga 2025 dengan total penerimaan gaji kurang lebih Rp138.200.000,00.
Pada 2019, saat masih berstatus sebagai guru tidak tetap, yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai Tenaga Pendamping Profesional atau Pendamping Lokal Desa. Dalam proses pendaftaran tersebut, tersangka mengetahui adanya larangan bagi Tenaga Pendamping Profesional untuk memiliki ikatan dinas atau kontrak kerja lain yang pembiayaannya bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.
Namun demikian, tersangka tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut.
Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo, SH, MH, memaparkan bahwa tersangka diduga membuat serta menggunakan surat pernyataan palsu yang menyatakan telah mengundurkan diri sebagai Guru Tidak Tetap sejak 17 Juli 2019. Surat tersebut disertai tanda tangan Kepala Sekolah dan cap SDN Brabe 1 yang dipalsukan, padahal tersangka masih aktif mengajar hingga 2025.
Selain itu, tersangka juga membuat surat pernyataan tidak benar yang ditujukan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia sebagai salah satu persyaratan pengangkatan sebagai Pendamping Lokal Desa.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka menerima gaji sebagai Pendamping Lokal Desa sejak 2021 hingga Juni 2025 dengan total kurang lebih Rp120.906.000,00.
“Perbuatan rangkap jabatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, serta klausul larangan ikatan kerja ganda sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia serta perjanjian kerja Tenaga Pendamping Profesional dan Guru Tidak Tetap,” ujar Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo, SH, MH.
Wagiyo juga menambahkan, pada Senin, 23 Februari 2026, telah dilakukan asistensi penanganan perkara oleh Tim Asistensi Direktorat Pengendalian Operasi pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Monitoring dan Evaluasi pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim.
Selanjutnya, pada Rabu, 25 Februari 2026, Kejati Jawa Timur secara resmi mengambil alih pengendalian penanganan perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Pada hari yang sama dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa terhadap perkara ini dilakukan penghentian penyidikan.
Penghentian penyidikan didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Kerugian keuangan negara telah dipulihkan setelah tersangka mengembalikan sebesar Rp118.860.321,00 sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima Penitipan Uang Pengganti yang diserahkan oleh pihak keluarga tersangka kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada Selasa, 24 Februari 2026.
Selain itu, pertimbangan rasa keadilan turut menjadi dasar keputusan. Tersangka mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses penyidikan, serta perbuatan tersebut disebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan bukan untuk tujuan memperkaya diri. Penghasilan tersangka sebagai Guru Tidak Tetap diketahui berkisar antara Rp700.000,00 hingga Rp2.000.000,00 per bulan.
Aspidsus Kejati Jawa Timur Wagiyo, SH, MH, menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan prinsip pemulihan kerugian keuangan negara.
Langkah penghentian penyidikan ini ditegaskan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang mempertimbangkan aspek yuridis sekaligus rasa keadilan di tengah masyarakat, pungkasnya. (4R1F)






