SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kepala Desa Sidokelar, M. Saiful Bahri, bersama Anggota BPD Syafi’in, resmi divonis bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kompensasi jalan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (23/2/2026).
Keduanya dinyatakan terbukti menyalahgunakan dana kompensasi jalan di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Majelis hakim yang diketuai Cokia Ana P. Oppusunggu menjatuhkan pidana berbeda kepada masing-masing terdakwa.
M. Saiful Bahri divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp288.284.823,30.
Sementara itu, Syafi’in dijatuhi pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Ia turut dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp94.090.561,31.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa Penuntut Umum Widodo Hadi Pratama dari Kejaksaan Negeri Lamongan menegaskan bahwa vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.
Sebelumnya, M. Saiful Bahri dituntut 1 tahun 9 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp288 juta subsidair 1 tahun penjara. Sedangkan Syafi’in dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp63 juta subsidair 1 tahun penjara.
“Atas vonis majelis hakim kepada kedua terdakwa ini, tentunya kami masih pikir-pikir,” ujar Widodo, Selasa (24/2/2026).
Perkara ini bermula dari dana kompensasi jalan yang diberikan pihak perusahaan kepada Pemerintah Desa Sidokelar sejak tahun 2013. Dana tersebut seharusnya dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD).
Namun dalam praktiknya, dana itu tidak dimasukkan dalam pembukuan resmi desa. Fakta persidangan mengungkap anggaran pembangunan jalan desa justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sekitar Rp420 juta.
Putusan ini menjadi peringatan tegas bahwa pengelolaan keuangan desa wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel, terlebih dana yang bersumber dari kompensasi perusahaan yang seharusnya dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. (4R1F)






