Dugaan Kejanggalan BKKD 2025 di Bojonegoro, Warga Resmi Lapor ke Kejaksaan

  • Whatsapp
Dugaan Kejanggalan BKKD 2025: Warga Laporkan Sejumlah Desa ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro
Dugaan Kejanggalan BKKD 2025: Warga Laporkan Sejumlah Desa ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro

KABUPATEN BOJONEGORO – Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 mulai mencuat ke permukaan. Seorang warga negara Indonesia berinisial SP, yang akrab disapa Cak Es, resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Rabu (25/2/2026).

Cak Es datang dengan membawa dokumen pendukung serta hasil investigasi lapangan yang diklaim menunjukkan sejumlah kejanggalan dalam pekerjaan fisik yang bersumber dari anggaran BKKD.

Bacaan Lainnya

“Kami bersama tim turun langsung ke lapangan. Dari hasil pengecekan fisik dan keterangan sejumlah pihak, ditemukan banyak kejanggalan dan dugaan pelanggaran dalam kegiatan pekerjaan BKKD tahun 2025,” ujarnya kepada wartawan.

Meski tidak membeberkan secara rinci desa-desa yang dilaporkan, Cak Es menyebut sejumlah temuan berkaitan dengan mutu pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis, volume pekerjaan yang diduga tidak terpenuhi, hingga indikasi pengondisian pemenang lelang.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya ketidaksinkronan antara dokumen administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Perbedaan tersebut, menurutnya, perlu diuji secara objektif oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Ini uang negara, uang rakyat. Harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Kalau ada dugaan penyimpangan, ya harus diuji secara hukum,” katanya.

Program BKKD merupakan skema bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa guna mendukung pembangunan infrastruktur serta pemberdayaan masyarakat. Setiap desa penerima memperoleh alokasi anggaran dengan besaran yang berbeda, disesuaikan dengan kebutuhan dan kriteria yang telah ditetapkan.

Karena itu, pengawasan terhadap penggunaan anggaran dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas publik. Dugaan penyimpangan sekecil apa pun, menurut Cak Es, tidak boleh dibiarkan tanpa proses klarifikasi yang terbuka dan profesional.

“Anggaran desa bukan ruang abu-abu. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau ada dugaan penyimpangan, harus diperiksa secara profesional,” ujarnya.

Cak Es berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan independen. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan data tambahan jika diperlukan dalam proses klarifikasi maupun penyelidikan lebih lanjut.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu akan terbukti. Tapi kalau ada penyimpangan, harus ada pertanggungjawaban,” pungkasnya. (4R1F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *