LAMONGAN, Nusantaraabadinews.com – Kebijakan mutasi tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan menuai polemik serius. Seorang perawat senior berpengalaman di ruang operasi RSUD Ngimbang, Heny Amalia, dipindahkan ke RSUD Ki Ageng Brondong berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamongan Nomor: 800.1.3.1/743/413.204/KEP/2026 tertanggal 12 Maret 2026.
Keputusan tersebut langsung mendapat sorotan karena dinilai mengabaikan aspek kompetensi dan kebutuhan layanan medis, khususnya pada instalasi dengan tingkat risiko tinggi seperti Instalasi Bedah Sentral.
Heny Amalia diketahui telah mengabdi lebih dari 15 tahun sebagai perawat penyelia di Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Ngimbang. Posisi tersebut menuntut keahlian khusus dalam mendukung tindakan operasi, termasuk kesiapan teknis dan koordinasi tim medis.
Kepala IBS RSUD Ngimbang, dr. Khoirul Anam, Sp.B, secara resmi mengeluarkan nota pertimbangan profesional terkait dampak mutasi tersebut.
“Terdapat risiko terganggunya kontinuitas pelayanan tindakan operasi apabila belum tersedia tenaga pengganti dengan kompetensi yang sama,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pemindahan tersebut berpotensi langsung memengaruhi kualitas layanan kesehatan, khususnya pada tindakan operasi yang membutuhkan keahlian spesifik.
Polemik semakin menguat setelah Heny mengungkap dugaan perlakuan tidak profesional dari atasannya. Ia mengaku pernah disebut sebagai “kroco” saat mempertanyakan dasar mutasinya.
Istilah tersebut, menurut Heny, digunakan untuk menggambarkan dirinya sebagai bawahan yang tidak perlu dilibatkan dalam pengambilan kebijakan.
Ia juga menirukan pernyataan yang ia terima terkait praktik birokrasi yang dinilai tidak sepenuhnya berbasis merit.
“Harus punya link,” ujarnya.
Pengakuan ini memicu kekhawatiran publik terkait potensi praktik non-profesional dalam sistem mutasi ASN, yang seharusnya mengedepankan kompetensi dan kinerja.
Saat dikonfirmasi, pihak manajemen RSUD Ngimbang melalui Direktur, dr. Hilda, menyatakan bahwa mutasi merupakan bagian dari kebutuhan organisasi dan pemerataan layanan kesehatan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Setiap penempatan didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi, tanpa intervensi faktor non-profesional,” tegasnya.
Terkait penggunaan istilah yang dinilai merendahkan, pihak manajemen menyampaikan penyesalan dan berkomitmen menjaga etika serta profesionalisme di lingkungan kerja.
Kasus ini menjadi refleksi penting dalam tata kelola birokrasi daerah, khususnya dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor kesehatan. Mutasi tenaga medis dengan kompetensi khusus tanpa transparansi yang jelas berpotensi menurunkan kualitas layanan publik.
Jika benar terdapat faktor non-teknis dalam pengambilan keputusan, maka hal ini dapat menggerus sistem merit yang selama ini menjadi dasar reformasi birokrasi.(4R1F)






