KOTA MALANG, Nusantaraabadinews.com – Hadi Iswanto (41) dan Amalatun Soliha (36), pasangan suami istri asal Malang, diduga menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli rumah di kawasan Wagir, Kabupaten Malang. Kasus ini bermula ketika mereka ditemui oleh seorang pria bernama Erfan Dwi Sepsono (42), yang mengaku sebagai petugas dari Bank BTN dan menawarkan rumah dijual dengan harga miring melalui skema oper kredit pada bulan Agustus 2024.
Erfan, yang tercatat sebagai warga Perum Oma View EC-24, Jalan Bandara Narita, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, menawarkan dua rumah yang tersedia. Salah satunya adalah rumah subsidi di Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yang sebelumnya dihuni oleh pemilik yang tidak mampu melanjutkan cicilan. Rumah tersebut dijual dengan cicilan flat selama 15 tahun, dengan biaya per bulan sebesar Rp2.000.000,-.
Namun, setelah melakukan pertimbangan bersama keluarga, Hadi dan Amalatun memutuskan untuk memilih rumah di kawasan cluster Graha Damar Kahuripan, Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yang ditawarkan dengan harga sekitar Rp340.000.000,-. Erfan juga menunjukkan fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdaftar atas nama Erisha Saktika Sari. Mereka diminta untuk membayar DP serta biaya notaris sebesar Rp70.000.000,-, yang dibayar secara bertahap mulai tanggal 4 November hingga 4 Desember 2024.
Setelah membayar uang muka, Hadi dan Amalatun menempati rumah tersebut pada 4 Desember 2024 dan melakukan pembayaran cicilan pertama pada 10 Desember 2024 sebesar Rp1.500.000,-. Namun, pada bulan Januari 2025, mereka didatangi oleh debt collector dari Bank BTN yang menginformasikan adanya keterlambatan pembayaran cicilan rumah. Setelah menghubungi Erfan Dwi Sepsono, dia berjanji akan mengatasi masalah tersebut, dengan syarat pasangan tersebut tetap melakukan pembayaran cicilan rumah tepat waktu.
Meskipun demikian, pasangan ini terus diminta untuk menunggu dan tidak pernah bertemu langsung dengan pemilik sertifikat rumah untuk menyelesaikan masalah administrasi.
Setelah melakukan investigasi, pasangan ini menemukan bahwa Erfan Dwi Sepsono ternyata bukan karyawan Bank BTN, dan rumah yang mereka beli tidak tercatat dalam proses cicilan selama 15 tahun, melainkan selama 23 tahun dengan cicilan yang lebih tinggi, yakni sekitar Rp3.700.000,- hingga Rp3.900.000,-, tergantung suku bunga. Bukti-bukti lain juga menunjukkan bahwa transaksi yang dilakukan ternyata tidak sah, meskipun Erfan telah menyerahkan dokumen rumah kepada mereka.
Total kerugian yang dialami pasangan ini mencapai Rp90.500.000,-. Kerugian tersebut berasal dari pembayaran DP sebesar Rp70.000.000,-, cicilan rumah sebesar Rp1.500.000,- selama enam kali, investasi usaha properti Rp5.000.000,-, dan biaya renovasi rumah. Setelah berusaha menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, mereka melaporkan kasus ini ke Polresta Malang pada 13 Oktober 2025 dengan bukti-bukti yang lengkap, termasuk bukti transfer, fotokopi SHM, dan kwitansi pembayaran DP.
Namun, meskipun laporan telah dibuat, hingga Maret 2026, proses penyelidikan tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan. Erfan Dwi Sepsono belum dipanggil untuk memberikan keterangan, dan pihak penyidik mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam penanganan, bersama dengan kasus lainnya.
Hadi dan Amalatun menyesalkan bahwa mereka terlalu mudah percaya dengan janji-janji manis Erfan Dwi Sepsono, tanpa melakukan pengecekan lebih mendalam. Mereka berharap proses hukum dapat segera berlanjut dan memberikan keadilan bagi mereka. (4R1F)






