Edarkan Sabu 42 Gram di Surabaya Utara, Pria Asal Sampang Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

  • Whatsapp
Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti sabu seberat 42 gram hasil penangkapan pengedar di Semampir Surabaya.
Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti sabu seberat 42 gram hasil penangkapan pengedar di Semampir Surabaya.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com-  Peredaran narkotika jenis sabu-sabu (SS) di kawasan Surabaya Utara kembali berhasil dibongkar aparat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Seorang pria berinisial IM (24), asal Omben, Sampang, Madura, ditangkap di kamar kosnya di kawasan Jalan Hangtuah VI, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 76 kantong plastik berisi sabu dengan total berat netto mencapai 42,924 gram. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan anggota pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.

“Keberadaan IM akhirnya diketahui tinggal kos di Jalan Hangtuah VI Kecamatan Semampir Surabaya,” kata AKBP Dodi, Kamis (21/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos pelaku, petugas menemukan puluhan paket sabu yang sudah dikemas siap edar. Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah alat pendukung aktivitas peredaran sabu.

Barang bukti yang disita meliputi timbangan elektrik, dompet kecil warna hitam, tiga bendel plastik klip transparan, dua sekrop dari sedotan plastik besar, uang tunai Rp250 ribu, serta satu unit telepon genggam.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka IM mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Dia mendapatkan dari IS di daerah Simolawang Surabaya dengan harga Rp950 ribu per gram,” imbuh AKBP Dodi.

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Februari 2026. Ia membeli sabu dari seorang pria berinisial IS yang kini masuk dalam daftar pencarian dan pengembangan polisi.

Transaksi dilakukan secara langsung. Bahkan, menurut pengakuan tersangka, pemasok sabu tersebut kerap mengantarkan barang pesanan ke kamar kosnya.

Sistem pembayaran dilakukan dengan metode setor setelah barang berhasil terjual.

“IM ini mengedarkan sabu kembali dengan harga Rp100 ribu per poket dan sudah mengedarkan narkotika sejak bulan Februari 2026,” tegas AKBP Dodi.

Dalam satu minggu, tersangka diketahui mampu membeli sabu dari pemasoknya sebanyak 20 hingga 50 gram untuk diedarkan kembali di kawasan Surabaya Utara.

Di hadapan penyidik, IM mengaku nekat menjadi pengedar sabu lantaran faktor ekonomi. Ia berdalih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah berhenti bekerja.

Meski demikian, polisi tetap memproses hukum tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *