SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Suwandi bin Ismail (alm), warga Semampir, Surabaya, harus menghadapi proses hukum setelah didakwa memiliki dan memperjualbelikan 35 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat total sekitar 14,828 gram.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (9/9/2026). Perkara tersebut tercantum dalam Surat Dakwaan Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor Reg. PDM-4646/M.5.10/Enz.2/08/2026.
Dalam surat dakwaan, terdakwa didakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
Perkara tersebut disebut terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026.
JPU Damang mengungkapkan, perkara bermula ketika terdakwa menghubungi seseorang berinisial Intan yang dalam surat dakwaan disebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Terdakwa bermaksud membeli narkotika jenis ekstasi warna hijau sebanyak 35 butir dengan berat total sekitar 14,828 gram,” ucap Damang di depan ketua majelis hakim.

Menurut dakwaan, harga yang disepakati untuk 35 butir ekstasi tersebut mencapai Rp10 juta. Setelah kesepakatan terjadi, terdakwa diminta menunggu di sekitar kawasan Pasar Turi, Surabaya.
Sekitar pukul 21.30 WIB, terdakwa kemudian mendapat telepon dari Intan. Dalam komunikasi tersebut, terdakwa diminta mengambil ekstasi di depan Pasar Turi, Jalan Pasar Turi, Surabaya.
Terdakwa selanjutnya berangkat menuju lokasi yang telah ditentukan. Setelah bertemu dengan Intan, transaksi jual beli narkotika tersebut berlangsung.
Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada Intan dan menerima 35 butir ekstasi warna hijau.
Dalam surat dakwaan disebutkan, narkotika yang dibeli tersebut rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa.
Total harga penjualan disebut mencapai Rp10,5 juta atau sekitar Rp300 ribu untuk setiap butir ekstasi. Dari transaksi tersebut, terdakwa disebut akan memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu.
Namun, rencana tersebut tidak berjalan mulus. Polisi lebih dahulu memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi narkotika yang dilakukan terdakwa.
Saksi Elda Putra Maulana dan Hari Santoso, yang disebut sebagai anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di depan Alfamidi Jalan Kenjeran 325, Kelurahan Gadingsari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi 35 butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat total sekitar 14,828 gram.
Barang tersebut ditemukan di dalam satu bungkus rokok Brown yang disimpan di saku celana kanan yang dikenakan terdakwa.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Infinix Hot 50 Pro warna hitam dari saku celana sebelah kiri terdakwa.
Telepon genggam tersebut diduga digunakan terdakwa untuk melakukan komunikasi terkait transaksi ekstasi.
Terdakwa kemudian bersama seluruh barang bukti diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keberadaan kandungan narkotika dalam barang bukti tersebut diperkuat melalui pemeriksaan laboratorium.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 05188/NNF/2026 tertanggal 19 Juni 2026, barang bukti yang diperiksa dinyatakan mengandung bahan aktif MDMA atau 3,4-Metilendioksimetamfetamina.
Dalam hasil pemeriksaan tersebut, MDMA disebut terdaftar sebagai narkotika golongan I nomor urut 37 dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemeriksaan laboratorium juga menemukan kandungan kafein. Zat tersebut disebut memiliki efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, namun tidak termasuk narkotika maupun psikotropika.
Atas perbuatan yang didakwakan tersebut, Suwandi didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara selanjutnya akan bergulir dalam persidangan untuk menguji dakwaan jaksa serta pembuktian atas perkara tersebut.






