SURABAYA, Nusantaraabadinews.com — Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial L.E. (43) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Perbuatan tersebut diduga berlangsung berulang kali selama hampir satu tahun di sejumlah lokasi di Surabaya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban meminta pertolongan kepada Polsek Dukuh Pakis pada 14 Juli 2026. Saat itu, korban bersama ibunya, Y.M.I. (35), disebut dikunci oleh tersangka di dalam sebuah apartemen di Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, L.E. merupakan ayah tiri korban yang telah tinggal bersama keluarga tersebut selama kurang lebih 10 tahun.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka melakukan seksual terhadap korban secara berulang sejak Juli 2025 hingga Juni 2026 di sejumlah lokasi di Surabaya,” kata Hadi, Rabu (23/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, dugaan kekerasan seksual pertama terjadi pada Juli 2025 di sebuah hotel di Surabaya.
Saat itu, korban berada di hotel bersama ibu dan adiknya. Tersangka kemudian memanggil korban dan diduga memaksanya melakukan hubungan seksual.
Polisi menyebut tersangka juga memberikan ancaman kepada korban agar perbuatannya tidak diketahui orang lain.
“Tersangka memanggil korban dan memaksanya melakukan hubungan seksual. Untuk membuat korban menuruti kehendaknya, tersangka juga mengancam akan melakukan kekerasan terhadap ibunya apabila korban menolak atau menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” tandasnya.
Ancaman tersebut diduga membuat korban tidak berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada keluarga maupun pihak lain.
Peristiwa serupa kemudian diduga kembali terjadi beberapa kali pada April dan Mei 2026 di sebuah apartemen di kawasan Jalan Tidar, Surabaya.
Pada saat kejadian, ibu dan adik korban disebut sedang mengikuti kegiatan pengajian keluarga.
Kasus tersebut akhirnya mulai terbongkar setelah adik korban bersama tantenya meminta bantuan kepada Polsek Dukuh Pakis. Permintaan pertolongan itu dilakukan karena ibu dan korban disebut dikunci oleh tersangka di dalam apartemen.
Petugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan L.E. Korban bersama keluarganya selanjutnya dibawa ke Polsek Dukuh Pakis untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, korban kemudian mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya selama hampir satu tahun.
Polrestabes Surabaya selanjutnya melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut. L.E. disangkakan melanggar Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara tersebut kini ditangani aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemberitaan perkara yang melibatkan anak, identitas korban dan informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban perlu dijaga sesuai prinsip perlindungan anak dan kode etik jurnalistik.






