BLITAR, Nusantaraabadinews.com – REKAN Indonesia Jawa Timur kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Blitar mempercepat pencapaian Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus membuka secara transparan target, roadmap, kebutuhan anggaran, dan strategi peningkatan kepesertaan aktif.
Desakan tersebut disampaikan REKAN Indonesia dalam audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Blitar di Ruang Rapat Candi Simping.
Menurut REKAN Indonesia, persoalan UHC tidak cukup dilihat dari jumlah masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN. Pemerintah daerah juga perlu memastikan kepesertaan tetap aktif sehingga masyarakat dapat memperoleh perlindungan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
DATA JKN BLITAR MENJADI SOROTAN
Berdasarkan data yang digunakan REKAN Indonesia, Kabupaten Blitar tercatat memiliki:
1.023.261 peserta JKN
Cakupan JKN: 80,53%
769.553 peserta aktif
Persentase keaktifan: 60,56%
Pemerintah Kabupaten Blitar sendiri melalui Open Data mendefinisikan cakupan UHC sebagai persentase penduduk yang terjamin dalam sistem JKN, dengan sumber data berasal dari BPJS Kesehatan.
BAGUS ROMADON: SUDAH HAMPIR SATU TAHUN DIDORONG
Ketua KPW REKAN Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, mengatakan pihaknya telah mendorong persoalan UHC Kabupaten Blitar selama kurang lebih satu tahun.
“Sudah hampir satu tahun kami mendorong percepatan UHC Blitar. Yang kami minta sederhana: mana targetnya, mana roadmap-nya, berapa kebutuhan anggarannya, dan kapan masyarakat Kabupaten Blitar benar-benar mendapatkan perlindungan JKN secara lebih luas dan aktif?”
Bagus menilai percepatan UHC membutuhkan kerja bersama lintas sektor. Dinas Kesehatan tidak dapat bekerja sendiri, melainkan perlu berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Bappeda, Dinas Tenaga Kerja, pemerintah desa, BPJS Kesehatan, dunia usaha dan perangkat daerah terkait.
“KALAU TIDAK MAMPU BEKERJA DAN BERKOLABORASI, MUNDUR SAJA”
REKAN Indonesia meminta adanya evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap sektor kesehatan apabila target pelayanan dasar tidak tercapai.
Bagus Romadon menyampaikan:
“Kalau Kepala Dinas Kesehatan tidak mampu membangun kolaborasi dengan dinas terkait, tidak mampu mendorong kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan, serta tidak mampu memperjuangkan kebutuhan anggaran untuk masyarakat miskin, maka harus ada evaluasi.”
“Kalau memang tidak mampu bekerja dan berkolaborasi untuk mencapai target pelayanan dasar kesehatan, mundur saja atau berikan kesempatan kepada pejabat yang mampu menjalankan tugas tersebut.”
Menurut REKAN Indonesia, pernyataan tersebut merupakan desakan evaluasi kinerja, bukan tuduhan terhadap pribadi pejabat.
PEMKAB BLITAR SUDAH MELAKUKAN VERIFIKASI PBI JKN
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Blitar telah melakukan langkah verifikasi data PBI JKN. Pada April 2026, Pemkab Blitar meluncurkan groundcheck PBI JKN tahap II untuk memverifikasi 92.113 individu di seluruh Kabupaten Blitar. Pemerintah menyatakan verifikasi dilakukan untuk memastikan data penerima bantuan iuran sesuai kondisi riil di lapangan.
REKAN Indonesia menilai langkah verifikasi tersebut perlu diikuti dengan strategi yang lebih luas untuk meningkatkan perlindungan JKN masyarakat yang belum terlindungi atau kepesertaannya tidak aktif.
JANGAN HANYA BERBICARA OBAT DAN BMHP
REKAN Indonesia juga menekankan bahwa penyediaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) merupakan bagian penting dari pelayanan kesehatan.
Namun, menurut Bagus, kebijakan tersebut harus berjalan bersama dengan perluasan perlindungan JKN.
“Kami tidak mengatakan obat dan BMHP tidak penting. Itu penting. Tetapi masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa ketika sakit, mereka memiliki kepesertaan JKN yang aktif.”
“Jangan sampai persoalan kesehatan hanya dilihat dari belanja obat dan BMHP, sementara persoalan kepesertaan JKN masyarakat miskin, peserta mandiri yang tidak aktif, dan kepatuhan badan usaha belum mendapatkan penyelesaian yang jelas.”
REKAN INDONESIA MINTA 7 HAL DIBUKA
REKAN Indonesia Jawa Timur meminta Pemerintah Kabupaten Blitar membuka kepada publik:
1. Roadmap percepatan UHC Kabupaten Blitar.
2. Target capaian setiap tahap menuju target UHC.
3. Target peningkatan peserta JKN aktif.
4. Jumlah masyarakat miskin dan rentan yang belum terlindungi.
5. Kebutuhan dan sumber anggaran premi masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
6. Strategi meningkatkan kepatuhan peserta mandiri dan badan usaha.
7. Evaluasi capaian secara berkala dan terbuka kepada publik.
Kabupaten Blitar juga telah memiliki dokumen perencanaan RKPD 2026 serta regulasi mengenai indikator kinerja utama 2025–2029, sehingga REKAN Indonesia meminta target pelayanan kesehatan dapat dipantau berdasarkan indikator yang jelas dan terukur.
UHC BUKAN SEKADAR ANGKA
REKAN Indonesia menegaskan bahwa UHC bukan semata-mata persoalan mengejar persentase.
> “UHC bukan sekadar angka di atas kertas. Di balik setiap angka ada manusia, ada keluarga, ada masyarakat miskin yang ketika sakit membutuhkan kepastian bahwa mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.”
Bagus Romadon mengatakan REKAN Indonesia akan terus mengawal perkembangan kebijakan JKN Kabupaten Blitar dan meminta pemerintah daerah membuka perkembangan capaian secara berkala.
“Jabatan adalah amanah. Kalau target pelayanan dasar tidak tercapai, evaluasi kinerja harus dilakukan. Kami meminta pemerintah bekerja bersama, membuka roadmap, menetapkan target, memperjuangkan anggaran, dan memastikan masyarakat benar-benar terlindungi.” (Red)
DATA KABUPATEN BLITAR
Total peserta JKN: 1.023.261
Cakupan JKN: 80,53%
Peserta aktif: 769.553
Keaktifan: 60,56%
Target yang didorong: Percepatan menuju UHC 98%
UHC BUKAN SEKADAR ANGKA. PASTIKAN MASYARAKAT BENAR-BENAR TERLINDUNGI






